Penyulingan atau penimbunan minyak jenis bio solar dan pertalite belakangan ini kerap terjadi di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum HmI Cabang Labuhanbatu Khairil Hanif Nasution yang mengaku miris melihat maraknya penyulingan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu.
“Penyulingan dilakukan menggunakan mobil jenis truk engkel berwarna oranye dengan modus melakukan pengisian secara berulang kali ada juga menggunakan baby tank dan jeregen secara terbuka tanpa ada rasa takut sedikitpun. Sudah jelas kegiatan tersebut sangat merugikan banyak masyarakat terkhusus masyarakat labuhanbatu utara,” ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut melalui pesan Whatsapp, Sabtu malam (8/7/2023).
Atas perbuatan itu, Khairil meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK segera menutup dan menangkap pemilik SPBU 14.214.234 Aek Kanopan Labuhanbatu Utara.
“Perbuatan melawan hukum tersebut harus di tindak sesuai hukum yang berlaku. Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, tegasnya.
Untuk itu, Khairil berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar segera turun tangan untuk menindak oknum-oknum tersebut dan juga SPBU.
“Karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan kepada rakyat yang telah mengalami proses subsidi,” tutup Khairil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved