\"Pak Budi Utari hadir sesuai waktu undangan, dan sudah ditunggu wali kota yang langsung memeriksanya di ruang kerja wali kota,\" kata Kabag Humasy Pemkot Pematang Siantar, Hamam Soleh kepada wartawan.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Seterusnya, kata Soleh, proses lanjutan adalah menganalisa fakta-fakta yang ada. Baru kemudian ditentukan langkah berikutnya.
\"Pemeriksaan ini kan tidak berdiri sendiri. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Karenanya tentu hasil pemeriksaan ini dan pemeriksaan sebelumnya akan dianalisa sesuai dengan bukti dan fakta yang ada untuk menentukan langkah berikutnya,\" kata Soleh.
Budi Utari sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (30/10), namun tertunda karena kondisi kesehatannya menurun. Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari kasus pencopotan Budi.
Jadi, pada akhir September 2019 Budi dicopot jabatannya oleh Wali Kota Hefriansyah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mendapat laporan masalah ini, kemudian meminta wali kota mengembalikan posisi jabatan sekda kepada Budi.
Hefriansyah mengikuti rekomendasi KASN ini, dan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019 tertanggal 21 Oktober yang mengembalikan jabatan Budi. Tetapi pada 22 Oktober, atau sehari berikutnya, keluar surat Nomor: 800/583/X/WK-THN2019 tentang pembebasan jabatan sementara Budi sebagai sekda. Alasannya, Budi akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.[R]
" itemprop="description"/>\"Pak Budi Utari hadir sesuai waktu undangan, dan sudah ditunggu wali kota yang langsung memeriksanya di ruang kerja wali kota,\" kata Kabag Humasy Pemkot Pematang Siantar, Hamam Soleh kepada wartawan.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Seterusnya, kata Soleh, proses lanjutan adalah menganalisa fakta-fakta yang ada. Baru kemudian ditentukan langkah berikutnya.
\"Pemeriksaan ini kan tidak berdiri sendiri. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Karenanya tentu hasil pemeriksaan ini dan pemeriksaan sebelumnya akan dianalisa sesuai dengan bukti dan fakta yang ada untuk menentukan langkah berikutnya,\" kata Soleh.
Budi Utari sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (30/10), namun tertunda karena kondisi kesehatannya menurun. Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari kasus pencopotan Budi.
Jadi, pada akhir September 2019 Budi dicopot jabatannya oleh Wali Kota Hefriansyah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mendapat laporan masalah ini, kemudian meminta wali kota mengembalikan posisi jabatan sekda kepada Budi.
Hefriansyah mengikuti rekomendasi KASN ini, dan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019 tertanggal 21 Oktober yang mengembalikan jabatan Budi. Tetapi pada 22 Oktober, atau sehari berikutnya, keluar surat Nomor: 800/583/X/WK-THN2019 tentang pembebasan jabatan sementara Budi sebagai sekda. Alasannya, Budi akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.[R]
"/>\"Pak Budi Utari hadir sesuai waktu undangan, dan sudah ditunggu wali kota yang langsung memeriksanya di ruang kerja wali kota,\" kata Kabag Humasy Pemkot Pematang Siantar, Hamam Soleh kepada wartawan.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 1,5 jam. Seterusnya, kata Soleh, proses lanjutan adalah menganalisa fakta-fakta yang ada. Baru kemudian ditentukan langkah berikutnya.
\"Pemeriksaan ini kan tidak berdiri sendiri. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Karenanya tentu hasil pemeriksaan ini dan pemeriksaan sebelumnya akan dianalisa sesuai dengan bukti dan fakta yang ada untuk menentukan langkah berikutnya,\" kata Soleh.
Budi Utari sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (30/10), namun tertunda karena kondisi kesehatannya menurun. Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari kasus pencopotan Budi.
Jadi, pada akhir September 2019 Budi dicopot jabatannya oleh Wali Kota Hefriansyah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mendapat laporan masalah ini, kemudian meminta wali kota mengembalikan posisi jabatan sekda kepada Budi.
Hefriansyah mengikuti rekomendasi KASN ini, dan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019 tertanggal 21 Oktober yang mengembalikan jabatan Budi. Tetapi pada 22 Oktober, atau sehari berikutnya, keluar surat Nomor: 800/583/X/WK-THN2019 tentang pembebasan jabatan sementara Budi sebagai sekda. Alasannya, Budi akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.[R]
"/>