\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11).
Pieko disebut memberi uang 190.300 dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.[R]
" itemprop="description"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11).
Pieko disebut memberi uang 190.300 dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.[R]
"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11).
Pieko disebut memberi uang 190.300 dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.[R]
"/>