Walikota Medan non aktif, Dzulmi Eldin akan menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta. Hari ini, ia dieksekusi ke lapas tersebut oleh Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani 6 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020. Diketahui hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin 6 tahun penjara dalam aksus tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, ia juga diharus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan. Hukuman tambahan juga diberikan kepada Dzulmi Eldin yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.[R]
Walikota Medan non aktif, Dzulmi Eldin akan menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjung Gusta. Hari ini, ia dieksekusi ke lapas tersebut oleh Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani 6 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020. Diketahui hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin 6 tahun penjara dalam aksus tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, ia juga diharus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan. Hukuman tambahan juga diberikan kepada Dzulmi Eldin yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.© Copyright 2024, All Rights Reserved