Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Dalam surat tersebut juga ditegaskan masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan raport siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan. Kemudian para kepala dinas pendidika se-Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu. Dan para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya. Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.[R]
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Dalam surat tersebut juga ditegaskan masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan raport siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan. Kemudian para kepala dinas pendidika se-Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu. Dan para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya. Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.© Copyright 2024, All Rights Reserved