Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang pengedar narkoba. Keduanya yakni Parlin Pakpahan alias Parlin (49) eks Prajurit TNI warga Jalan Seroja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara ini, ditangkap bersama Faisal Aditia alias Dedek (29).
"Dua tersangka ini ditangkap Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang didalamnya berisi diduga ganja 700 gram," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kamis (1/8/2019).
Tarigan menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari informasi dari warga yang resah dengan aktivitasnya.
Penyelidikan serta penangkapan pun dilakukan. Barang bukti ganja ditemukan saat dilakukan penggeledahan. "Dari tangan tersangka Faisal alias Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin mengakui bahwa ganja itu miliknya," ujarnya. Dari hasil pengembangan, diketahui
Ganja kering itu, dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. ia membeli ganja kering itu seharga Rp 600 ribu per kilo gram.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved