Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Korupsi Pasar Ikan Modern Rugikan Negara Rp5 Miliar

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Korupsi Pasar Ikan Modern Rugikan Negara Rp5 Miliar
Penyidik Polda Sumut memaparkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22 miliar yang menyeret mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dan tiga tersangka lainnya, Selasa, 3 November 2026/ist

Article Header Image Penyidik Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22 miliar. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,03 miliar.

Tak hanya Jamaluddin, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Anwar Sadat (48), mantan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga; Ilham Lubis (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sunardi Pohan (48), kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian," ungkap Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa, 3 November 2026.

Kasus ini bermula dari pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Proyek yang masuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

Temuan itu antara lain mutu beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan. Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan CCO sebesar 9,404 persen. Kekurangan juga ditemukan pada volume pembesian sebanyak 20.263,392 kilogram atau setara selisih bobot 2,245 persen.

Irfan mengungkapkan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang mencurigai kualitas pembangunan pasar tersebut. Penyelidikan sebelumnya juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan instansi terkait.

"Ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100 persen. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spek," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp5.031.753.933,15. Penghitungan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian," kata Irfan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan, yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

"SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga," ujar Irfan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, kontrak pekerjaan, addendum, CCO, dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler merek Vivo Y35 dan Samsung Galaxy Z Fold 6.

Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP. Sementara Sunardi Pohan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Keempat tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait