Abdillah merupakan Walikota Medan tahun 2002-2006 terjerat kasus korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasu sini Abdillah dipersalahkan karena melakukan pengadaan tanpa proses lelang resmi. Dalam kasus ini bukan hanya ia seorang, namun wakilnya saat itu Ramli juga ikut terjerat karena disebut menentukan harga dan pemenang tender secara sepihak. Bukan hanya dalam pengadan mobil pemadam kebakaran, Abdillah juga dijerat kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kota Medan selama periode kepemimpinannya. Dalam kasus ini ia divonis merugikan negara senilai Rp 50,58 miliar untuk kepentingan pribadi. Oleh pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Setelah Abdillah, Walikota Medan berikutnya Rahudman Harahap juga tersandung kasus yang sama. Namun kasus Rahudman yang dibongkar bukan terjadi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Medan periode 2010-2015, melainkan kasusnya saat ia menjabat penjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2005. Ia didakwa korupsi dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2004-2005. Pada tahun 2013, oleh PN Medan ia divonis 5 tahun karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat wakil walikota Medan kemudian menggantikannya menjadi sebagai Walikota Medan hingga tahun 2015.
Kini, kasus dugaan korupsi juga menjerat Walikota Medan Dzulmi Eldin. Ia dan 6 orang lainnya terjerat dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT ini mereka mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai setoran untuk proyek di Dinas PU. Dalam 24 jam kedepan KPK akan menetapkan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.[R]
" itemprop="description"/>Abdillah merupakan Walikota Medan tahun 2002-2006 terjerat kasus korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasu sini Abdillah dipersalahkan karena melakukan pengadaan tanpa proses lelang resmi. Dalam kasus ini bukan hanya ia seorang, namun wakilnya saat itu Ramli juga ikut terjerat karena disebut menentukan harga dan pemenang tender secara sepihak. Bukan hanya dalam pengadan mobil pemadam kebakaran, Abdillah juga dijerat kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kota Medan selama periode kepemimpinannya. Dalam kasus ini ia divonis merugikan negara senilai Rp 50,58 miliar untuk kepentingan pribadi. Oleh pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Setelah Abdillah, Walikota Medan berikutnya Rahudman Harahap juga tersandung kasus yang sama. Namun kasus Rahudman yang dibongkar bukan terjadi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Medan periode 2010-2015, melainkan kasusnya saat ia menjabat penjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2005. Ia didakwa korupsi dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2004-2005. Pada tahun 2013, oleh PN Medan ia divonis 5 tahun karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat wakil walikota Medan kemudian menggantikannya menjadi sebagai Walikota Medan hingga tahun 2015.
Kini, kasus dugaan korupsi juga menjerat Walikota Medan Dzulmi Eldin. Ia dan 6 orang lainnya terjerat dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT ini mereka mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai setoran untuk proyek di Dinas PU. Dalam 24 jam kedepan KPK akan menetapkan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.[R]
"/>Abdillah merupakan Walikota Medan tahun 2002-2006 terjerat kasus korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasu sini Abdillah dipersalahkan karena melakukan pengadaan tanpa proses lelang resmi. Dalam kasus ini bukan hanya ia seorang, namun wakilnya saat itu Ramli juga ikut terjerat karena disebut menentukan harga dan pemenang tender secara sepihak. Bukan hanya dalam pengadan mobil pemadam kebakaran, Abdillah juga dijerat kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kota Medan selama periode kepemimpinannya. Dalam kasus ini ia divonis merugikan negara senilai Rp 50,58 miliar untuk kepentingan pribadi. Oleh pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Setelah Abdillah, Walikota Medan berikutnya Rahudman Harahap juga tersandung kasus yang sama. Namun kasus Rahudman yang dibongkar bukan terjadi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Medan periode 2010-2015, melainkan kasusnya saat ia menjabat penjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2005. Ia didakwa korupsi dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2004-2005. Pada tahun 2013, oleh PN Medan ia divonis 5 tahun karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat wakil walikota Medan kemudian menggantikannya menjadi sebagai Walikota Medan hingga tahun 2015.
Kini, kasus dugaan korupsi juga menjerat Walikota Medan Dzulmi Eldin. Ia dan 6 orang lainnya terjerat dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT ini mereka mengamankan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai setoran untuk proyek di Dinas PU. Dalam 24 jam kedepan KPK akan menetapkan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.[R]
"/>