Fairus Rendra alias Makte kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan 2019 yang melibatkan Dzulmi Eldin. Selain Makte, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pegawai negeri sipil, Satria Mandal Putra; dokter Arie Mahriza dan unsur swasta, Irwanta Purba. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/1). Diketahui, Makte sendiri telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. KPK pun juga telah mencekal Makte agar tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Kamis (28/11) kemarin. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Makte pada 30 September 2019 di Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik lainnya. Selain itu, Makte juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa (19/11) untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu atas dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Tengku Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan Dinas ke Jepang. Biaya sebesar Rp 800 juta lantaran diduga mengajak istri dan anak serta pihak lainnya yang tidak berkepentingan.[R]
Fairus Rendra alias Makte kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan 2019 yang melibatkan Dzulmi Eldin. Selain Makte, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pegawai negeri sipil, Satria Mandal Putra; dokter Arie Mahriza dan unsur swasta, Irwanta Purba. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/1). Diketahui, Makte sendiri telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. KPK pun juga telah mencekal Makte agar tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Kamis (28/11) kemarin. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Makte pada 30 September 2019 di Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik lainnya. Selain itu, Makte juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa (19/11) untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu atas dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Tengku Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan Dinas ke Jepang. Biaya sebesar Rp 800 juta lantaran diduga mengajak istri dan anak serta pihak lainnya yang tidak berkepentingan.© Copyright 2024, All Rights Reserved