Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri, resmi menyandang gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”.
Firli dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,0 dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sidang dipimpin Rektor Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid. Dalam kesempatan itu, Adnan menyebut penilaian akademik di Universitas Pancasila tidak hanya didasarkan pada prestasi akademik.
“Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” ujar Prof. Adnan Hamid.
Dalam studi doktoralnya, Firli meneliti konflik horizontal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pendekatan socio-legal yang memadukan pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Dari penelitian tersebut, Firli menemukan struktur konflik di masyarakat jauh lebih kompleks dibandingkan yang terlihat di permukaan. Konflik tersebut, menurutnya, berakar pada ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ia menguraikan konflik horizontal di NTB sebagai akumulasi ketimpangan distributif, rapuhnya integrasi budaya, serta penegakan hukum formal yang kerap bersifat reaktif, sektoral dan parsial.
Untuk penyelesaiannya, Firli menawarkan Model Tri-Sinergis yang mengintegrasikan tiga pilar, yakni hukum, budaya dan kesejahteraan sosial.
Menurut Firli, ketiga pilar tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Dimensi hukum dibutuhkan untuk memberikan kepastian, ketertiban dan efek jera agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Di sisi lain, hukum nasional yang ditetapkan secara top-down dinilai dapat kehilangan legitimasi apabila tidak menyatu dengan living law atau hukum yang hidup dan dihormati masyarakat setempat.
Dalam konteks NTB, Firli menyoroti kearifan lokal seperti tradisi Begawe pada masyarakat Sasak, filosofi Maja Labo Dahu di Bima dan kearifan Gumi Paer sebagai modal sosial dalam penyelesaian konflik.
Menurutnya, mekanisme adat dan nilai-nilai religius dapat menjadi sarana mediasi yang efektif karena memiliki legitimasi moral di tengah masyarakat.
Namun, Firli menegaskan penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan budaya. Pilar kesejahteraan sosial juga menjadi bagian penting.
Tanpa keadilan distributif, pemerataan ekonomi dan jaminan kesejahteraan, kearifan lokal dinilai dapat tergerus oleh frustrasi sosial yang muncul akibat kemiskinan dan ketimpangan.
Selain menyelesaikan disertasi, Firli juga menerbitkan hasil penelitiannya dalam jurnal yang terindeks nasional SINTA dan jurnal internasional SCOPUS Q1 Springer Nature.
Penelitian tersebut kemudian dibukukan dengan judul “Model Resolusi Konflik Horizontal: Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial” yang diterbitkan Booknesia Publishing House.
Dalam pendidikan doktoralnya, Firli didampingi Prof. Agus Surono sebagai promotor, serta Prof. Adnan Hamid dan Prof. Irwansyah sebagai co-promotor.
Sidang Berlangsung Serius dan Mengharukan
Sidang Promosi Doktor Firli turut dihadiri istrinya, Ardina Safitri, serta dua anak mereka, Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra.
Sejumlah rekan Firli dari satu angkatan AKABRI 1980 serta rekan-rekannya saat masih bertugas sebagai bintara Polri juga hadir.
Di antara senior yang hadir terdapat mantan Kapolri Jenderal Pol. Purn. Rusdihardjo dan mantan Kepala Badan Narkotika periode 2002-2004, Komjen Pol. Purn. Togar M. Sianipar.
Suasana sidang berlangsung serius, tetapi sesekali mencair ketika Firli menjawab pertanyaan para penguji. Ia menghadapi pertanyaan dari Prof. Ari Purbayanto, Prof. Kurnia Toha, Prof. Hamzah, Prof. Agung Iriantoro dan Prof. Zaitun Abdullah.
Di sela-sela jawabannya, Firli beberapa kali menyampaikan pernyataan bernada humor yang mengundang tawa dan tepuk tangan peserta sidang.
Suasana berubah haru di penghujung persidangan ketika Prof. Agus Surono, yang juga Ketua Program Studi Hukum Universitas Pancasila, membacakan puisi yang ditulisnya sendiri.
Puisi tersebut menggambarkan perjalanan Firli dalam menempuh pendidikan doktoral di tengah berbagai tekanan yang dihadapinya. Pembacaan puisi itu membuat sejumlah peserta sidang menitikkan air mata.
Firli juga tampak berusaha menahan air matanya.
Dalam sambutan terakhir sebelum Sidang Promosi Doktor ditutup, Firli mengatakan selama 2 tahun 10 bulan dirinya berusaha berdamai dengan diri sendiri dalam menghadapi berbagai tekanan dan tantangan.
“Saya menggunaan tiga hak yang melekat pada diri saya, yakni hak berpikir, hak membaca, dan hak menulis, untuk menyelesaikan studi ini,” ujar Firli. 
