Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Samosir mendesak agar DPRD Samosir membentuk pansus pemakzulan bupati Rapidin Simbolon. Desakan ini mereka sampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9). "Telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Samosir 2015-2020, Rapidin Simbolon. Dalam pencalonannya pada tahun 2015 baik kepada lembaga resmi Republik Indonesia serta terkhusus seluruh warga Kabupaten Samosir, karena tidak mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana/narapidana atau setidaknya memberikan keterangan palsu," teriak orator aksi, Hamonangan Simbolon. Tidak lama berorasi, perwakilan dari pengunjuk rasa diterima oleh Pimpinan DPRD Samosir, Saut Martua Tamba. Beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa membahas desakan mereka di dalam ruangan dewan. Dalam pertemuan tersebut koordinator aksi, Amko Sitanggang menyebut indikasi Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah melakukan pembohongan publik selama 6,5 tahun kepada rakyat Samosir. Indiksi kebohongan ini menurut mereka yakni saat Rapidin mengikuti pilkada Samosir 2015 lalu dan keberatan kalau Rapidin Simbolon kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Samosir pada Pilkada Samosir yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. "Padahal Rapidin Simbolon pada Pilkada Samosir 2015, ketika mengikuti Pilkada lalu, telah diperintahkan Undang-undang harus melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dipersyaratkan KPU pada saat itu," terang Amko. Amko juga menduga, dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Rapidin secara sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada pihak kepolisian terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman akibat melanggar hukum. "Kami tidak mau dipimpin bupati pembohong," tegas Amko Sitanggang. Sementara pada dialog dengan Formapera, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon mengatakan akan menampung aspirasi mereka. Ia juga melempar ke forum terkait aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangannya dan mayoritas anggota legislatif setuju diadakan rapat dengar pendapat bersama KPUD Samosir dan juga Bawaslu Samosir sebelum dilakukan Pansus kepada Bupati Samosir. Dalam aksi ini, para pengunjuk rasa terlihat membawa berbagai spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu tulisan yang paling menyita perhatian yakni tulisan "Tolak Mantan Napi Pembohong Jadi Bupati Samosir. Pansuskan dan Makzulkan Bupati Samosir".[R]
Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Samosir mendesak agar DPRD Samosir membentuk pansus pemakzulan bupati Rapidin Simbolon. Desakan ini mereka sampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9). "Telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Bupati Samosir 2015-2020, Rapidin Simbolon. Dalam pencalonannya pada tahun 2015 baik kepada lembaga resmi Republik Indonesia serta terkhusus seluruh warga Kabupaten Samosir, karena tidak mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana/narapidana atau setidaknya memberikan keterangan palsu," teriak orator aksi, Hamonangan Simbolon. Tidak lama berorasi, perwakilan dari pengunjuk rasa diterima oleh Pimpinan DPRD Samosir, Saut Martua Tamba. Beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa membahas desakan mereka di dalam ruangan dewan. Dalam pertemuan tersebut koordinator aksi, Amko Sitanggang menyebut indikasi Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah melakukan pembohongan publik selama 6,5 tahun kepada rakyat Samosir. Indiksi kebohongan ini menurut mereka yakni saat Rapidin mengikuti pilkada Samosir 2015 lalu dan keberatan kalau Rapidin Simbolon kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Samosir pada Pilkada Samosir yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. "Padahal Rapidin Simbolon pada Pilkada Samosir 2015, ketika mengikuti Pilkada lalu, telah diperintahkan Undang-undang harus melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dipersyaratkan KPU pada saat itu," terang Amko. Amko juga menduga, dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Rapidin secara sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada pihak kepolisian terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman akibat melanggar hukum. "Kami tidak mau dipimpin bupati pembohong," tegas Amko Sitanggang. Sementara pada dialog dengan Formapera, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon mengatakan akan menampung aspirasi mereka. Ia juga melempar ke forum terkait aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangannya dan mayoritas anggota legislatif setuju diadakan rapat dengar pendapat bersama KPUD Samosir dan juga Bawaslu Samosir sebelum dilakukan Pansus kepada Bupati Samosir. Dalam aksi ini, para pengunjuk rasa terlihat membawa berbagai spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu tulisan yang paling menyita perhatian yakni tulisan "Tolak Mantan Napi Pembohong Jadi Bupati Samosir. Pansuskan dan Makzulkan Bupati Samosir".© Copyright 2024, All Rights Reserved