Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) pertanyakan kajian nilai kontrak Plaza Medan Fair yang di lakukan Pemkot Medan.
Hal ini perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
FPDIP pertanyakan kajian nilai kontrak Plaza Medan Fair itu disampaikan dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap RP-APBD Kota Medan yang dibacakan Ketua FPDIP, Robi Barus, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (29/8/2023).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta sejumlah pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.
“Kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkot Medan dengan PT. Anugerah Prima terkait pengelolaan Plaza Medan Fair akan berakhir. Pemkot Medan harus melakukan kajian dan analisa secara cermat dan mendalam, sehingga kerja sama selanjutnya tidak menimbulkan permasalahan dan benar- benar dapat meningkatkan PAD Kota Medan. Termasuk juga setiap pengelolaan aset lainnya milik Pemkot Medan yang akan di kerjasamakan dengan pihak ketiga,” pesan Robi.
Robi juga menyoroti penurunan belanja daerah dari Rp7,86 triliun lebih menjadi Rp7,84 triliun lebih. Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan karena adanya koreksi terhadap penerimaan pembiayaan dari sebelumya di proyeksikan sebesar Rp597,8 miliar lebih menjadi Rp548,5 miliar lebih setelah perubahan.
“Apakah penurunan penerimaan pembiayaan tersebut berdampak terhadap penundaan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim dan pengangguran terbuka. Termasuk penundaan terhadap pekerjaan di bidang infrastruktur dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang telah di rencanakan sebelumnya. Mohon penjelasnnya,” tanya Robi.
Robi juga mempertanyakan progress penanganan kemiskinan dan pengangguran terbuka selama tahun 2023. “Terobosan dan langkah antisipasi apa yang akan di lakukan saudara Wali Kota untuk mengatasi permasalahan,” tanya Robi lagi.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup, Robi, meminta agar meningkatkan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui pemeriksaan dan analisis Amdal terhadap limbah rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran.
Sebab, ada dugaan sample limbah yang akan dianalisis atau diperiksa oleh petugas laboratorium, bukan diambil/dijemput secara langsung oleh petugas, namun diantar oleh pemilik rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini di khwatirkan sample limbah yang diterima palsu dan tidak sesuai dengan limbah sebenarnya,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved