Fraksi Demokrat Setujui Perubahan Perda Pajak Medan Dibahas Lewat Pansus

POLITIK
externalexternalexternalexternal
Fraksi Demokrat Setujui Perubahan Perda Pajak Medan Dibahas Lewat Pansus
Muslim Harahap/Ist

Article Header Image Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

Sikap tersebut disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Drs. Muslim Harahap MSP, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Medan.

Muslim mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena terlalu banyak item yang mau diubah, kami setuju ini dibahas melalui pansus,” ujar Muslim.

Fraksi Demokrat juga meminta mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi diatur lebih jelas dalam perda. Muslim mengusulkan kewenangan tersebut tidak hanya diberikan kepada satu instansi, tetapi melibatkan tim agar pemberian pengurangan pajak dilakukan secara selektif.

“Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” katanya.

Selain persoalan pajak dan retribusi, Fraksi Demokrat menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai masih rendah. Muslim menyebut terdapat OPD yang realisasinya belum mencapai 50 persen, bahkan ada yang masih di bawah 30 persen.

Ia meminta Pemko Medan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar tidak kembali terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) besar.

“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” tegasnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan yang masih bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua sektor tersebut disebut menyumbang sekitar 35 persen PAD, sementara kontribusi retribusi daerah sekitar 5 persen.

Muslim meminta Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait optimalisasi PAD dan pengelolaan aset daerah.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan mendukung pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui Pansus, terutama untuk memperjelas mekanisme pengurangan pajak dan retribusi serta meningkatkan PAD Kota Medan.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait