Bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui pemerintah daerah harus diawasi oleh seluruh pihak. Dengan demikian, maka penyaluran bantuan dalam rangka penanggulangan masalah covid-19 tersebut akan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik kepala daerah terutama pada momen Pilkada 2020. "Jangan sampai ada yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan kepala daerah yang berstatus incumben pada Pilkada serentak 2020," kata anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar, Rabu (8/7). Potensi penyalahgunaan bantuan ini untuk kepentingan politik menurut Abdul Rahim harus jadi perhatian dari aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, pihak Bawaslu juga harus aktif dalam memantau potensi pelanggaran tersebut. "Kita minta Bawaslu juga bisa menyoroti ini. Jangan sampai calon incumben diuntungkan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah," pungkasnya.[R]
Bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui pemerintah daerah harus diawasi oleh seluruh pihak. Dengan demikian, maka penyaluran bantuan dalam rangka penanggulangan masalah covid-19 tersebut akan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik kepala daerah terutama pada momen Pilkada 2020. "Jangan sampai ada yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan kepala daerah yang berstatus incumben pada Pilkada serentak 2020," kata anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar, Rabu (8/7). Potensi penyalahgunaan bantuan ini untuk kepentingan politik menurut Abdul Rahim harus jadi perhatian dari aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, pihak Bawaslu juga harus aktif dalam memantau potensi pelanggaran tersebut. "Kita minta Bawaslu juga bisa menyoroti ini. Jangan sampai calon incumben diuntungkan dengan memanfaatkan bantuan pemerintah," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved