Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara meminta agar pihak Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini mengingat kenaikan harga BBM haruslah memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menilai bahwa alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara yang dikaitkan dengan terbitnya Pergub No 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sangatlah tidak tepat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto, Kamis (1/4/2021).
Hendro menjelaskan, sesuai UUD 1945 pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang pentng bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Hal ini harus diartikan bahwa pengelolaan dan penetapan harga bahan bakar haruslah memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Ditegaskan Hendro, Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara menolak secara tegas kenaikan harga BBM tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat Sumatera Utara yang sedang sulit akibat dampak wabah pandemi covid-19. Pertamina tidak memiliki sense of crisis. Kasihan masyarakat Sumatera Utara," ungkapnya.
Diketahui beberapa jenis BBM mengalami kenaikan harga terhitung mulai hari ini, Kamis 1 April 2021 di wilayah Sumatera Utara. Rinciannya yakni
1. Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter,
2. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200 per liter
3. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050 per liter
4. Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450 per liter
5. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700 per liter
6. serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600 per liter
Pihak pertamina beralasan kenaikan tersebut untuk menyesuaikan dengan terbitnya Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang naik menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 5 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved