Kalangan serikat pekerja menolak tegas wacana rencana pemerintah untuk mengesahkan RUU Omnibus Law yakni RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan RUU Omnibus Law sangat merugikan bagi kaum buruh di Indonesia. Beberapa poin yang termuat dalam undang-undang tersebut dipastikan akan membuat kaum buruh semakin rentan terhadap pelanggaran hak normatif mereka oleh kalangan pengusaha. "Kita tegas menolak itu, dan kita akan buat aksi mulai dari nasional hingga ke daerah," katanya kepada RMOLSumut, Selasa (7/1). Willy menjelaskan poin-poin yang sangat mereka kritisi dalam draf Omnibus Law tersebut diantaranya pengurangan pesangon, sistem pengupakah per jam, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif buruh hingga dipermudahnya sistem outsourching dan biro jasa pada semua sektor. "Ini semakin membuat buruh terpuruk. Undang-undang ketenagakerjaan yang ada sekarang ini saja belum mampu membuat buruh sejahtera, masa mau dibuat aturan yang lebih parah lagi," pungkasnya. Saat ini kata Willy, pihaknya masih terus memantau pembahasan draf tersebut. Mereka memastikan akan terus mengawal draf RUU tersebut sehingga kalangan buruh tidak dirugikan.[R]
Kalangan serikat pekerja menolak tegas wacana rencana pemerintah untuk mengesahkan RUU Omnibus Law yakni RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan RUU Omnibus Law sangat merugikan bagi kaum buruh di Indonesia. Beberapa poin yang termuat dalam undang-undang tersebut dipastikan akan membuat kaum buruh semakin rentan terhadap pelanggaran hak normatif mereka oleh kalangan pengusaha. "Kita tegas menolak itu, dan kita akan buat aksi mulai dari nasional hingga ke daerah," katanya kepada RMOLSumut, Selasa (7/1). Willy menjelaskan poin-poin yang sangat mereka kritisi dalam draf Omnibus Law tersebut diantaranya pengurangan pesangon, sistem pengupakah per jam, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif buruh hingga dipermudahnya sistem outsourching dan biro jasa pada semua sektor. "Ini semakin membuat buruh terpuruk. Undang-undang ketenagakerjaan yang ada sekarang ini saja belum mampu membuat buruh sejahtera, masa mau dibuat aturan yang lebih parah lagi," pungkasnya. Saat ini kata Willy, pihaknya masih terus memantau pembahasan draf tersebut. Mereka memastikan akan terus mengawal draf RUU tersebut sehingga kalangan buruh tidak dirugikan.© Copyright 2024, All Rights Reserved