Gagal Atasi Karhutla, Petisi Ahli Desak Prabowo Pecat Raja Juli

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Gagal Atasi Karhutla, Petisi Ahli Desak Prabowo Pecat Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni/ist

Article Header Image Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, mendesak Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena dinilai gagal mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang merugikan masyarakat.

Pitra menegaskan, persoalan karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.

Menurutnya, karhutla yang menimbulkan asap tebal berwarna kekuningan telah mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan. Kondisi tersebut membutuhkan tindakan cepat, terukur, dan bertanggung jawab dari pemerintah.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata Pitra, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Petisi Ahli, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah meluas. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan hutan, deteksi dini titik api, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.

Pitra menilai, evaluasi terhadap Menteri Kehutanan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan capaian pencegahan karhutla, kecepatan respons terhadap kebakaran, efektivitas koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta langkah pemulihan kawasan terdampak.

“Jika evaluasi yang objektif terbukti Menteri Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki secara memadai, maka pemberhentian merupakan opsi yang patut dipertimbangkan,” kata Pitra.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa paparan asap kebakaran hutan dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.

“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” pungkas Pitra. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait