Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) batal ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Sibolga 2020 hari ini, Rabu (23/9). Keduanya yakni bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan bapaslon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Sedangkan bakal pasangan calon yakni pasangan Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing ditetapkan menjadi pasangan calon. Komisioner KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan dua bakal pasangan calon atas nama Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan belum ditetapkan sebagai pasangan calon karena belum selesai menjalani pemeriksaan kesehatan akibat terkonfirmasi covid 19. "Pak Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang baru senin lalu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual berkasnya. Jadi pasangan ini nanti ditetapkan setelah selesai pemeriksaan berkas," katanya kepada RMOLSumut, Rabu (23/9) Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon lainnya Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Pasangan ini bahkan belum menjalani pemeriksaan kesehatan karena hasil swab covid mereka belum negatif. "Jadi memang penetapan menjadi calon baru dapat dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan kami melakukan verifikasi faktual terhadap berkas mereka," pungkasnya. Penundaan penetapan calon terhadap para bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi covid 19 diatur pada PKPU 10 tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan dan penetapan calon terhadap bakal calon yang terkonfirmasi covid-19.[R]
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) batal ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Sibolga 2020 hari ini, Rabu (23/9). Keduanya yakni bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan bapaslon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Sedangkan bakal pasangan calon yakni pasangan Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing ditetapkan menjadi pasangan calon. Komisioner KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan dua bakal pasangan calon atas nama Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan belum ditetapkan sebagai pasangan calon karena belum selesai menjalani pemeriksaan kesehatan akibat terkonfirmasi covid 19. "Pak Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang baru senin lalu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual berkasnya. Jadi pasangan ini nanti ditetapkan setelah selesai pemeriksaan berkas," katanya kepada RMOLSumut, Rabu (23/9) Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon lainnya Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Pasangan ini bahkan belum menjalani pemeriksaan kesehatan karena hasil swab covid mereka belum negatif. "Jadi memang penetapan menjadi calon baru dapat dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan kami melakukan verifikasi faktual terhadap berkas mereka," pungkasnya. Penundaan penetapan calon terhadap para bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi covid 19 diatur pada PKPU 10 tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan dan penetapan calon terhadap bakal calon yang terkonfirmasi covid-19.© Copyright 2024, All Rights Reserved