Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).
Lebih lanjut Hifdzil memprediksi, bisa saja gelombang penolakan mahasiswa terus meluas. Sejauh ini, Pemerintah dan DPR terkesan kurang serius memnerima segala kritik dari masyarakat.
Ia mencontohkan cepatnya pengesahan revisi UU KPK, RUU KUHP dan penyelesaian undang-undang lainnya sangat nampak mengabaikan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
\"Gerakan mahasiswa seperti 1998 bisa saja terjadi. jika mahasiswa sudah marah, terlambat sudah,\" tandasnya.
Hifdzil menyebutkan pemerintahan Jokowi dan DPR masih memiliki waktu untuk segera menghentikan pembahasan Undang undang tanpa mendengar masukan publik.
\"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk menghentikan akrobat legislasi ini,\" pungkasnya.[top]" itemprop="description"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).
Lebih lanjut Hifdzil memprediksi, bisa saja gelombang penolakan mahasiswa terus meluas. Sejauh ini, Pemerintah dan DPR terkesan kurang serius memnerima segala kritik dari masyarakat.
Ia mencontohkan cepatnya pengesahan revisi UU KPK, RUU KUHP dan penyelesaian undang-undang lainnya sangat nampak mengabaikan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
\"Gerakan mahasiswa seperti 1998 bisa saja terjadi. jika mahasiswa sudah marah, terlambat sudah,\" tandasnya.
Hifdzil menyebutkan pemerintahan Jokowi dan DPR masih memiliki waktu untuk segera menghentikan pembahasan Undang undang tanpa mendengar masukan publik.
\"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk menghentikan akrobat legislasi ini,\" pungkasnya.[top]"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/9).
Lebih lanjut Hifdzil memprediksi, bisa saja gelombang penolakan mahasiswa terus meluas. Sejauh ini, Pemerintah dan DPR terkesan kurang serius memnerima segala kritik dari masyarakat.
Ia mencontohkan cepatnya pengesahan revisi UU KPK, RUU KUHP dan penyelesaian undang-undang lainnya sangat nampak mengabaikan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
\"Gerakan mahasiswa seperti 1998 bisa saja terjadi. jika mahasiswa sudah marah, terlambat sudah,\" tandasnya.
Hifdzil menyebutkan pemerintahan Jokowi dan DPR masih memiliki waktu untuk segera menghentikan pembahasan Undang undang tanpa mendengar masukan publik.
\"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk menghentikan akrobat legislasi ini,\" pungkasnya.[top]"/>