GHARIS Sumut Desak Kejati Usut Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
GHARIS Sumut Desak Kejati Usut Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang
PW GHARIS Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut, Medan, mendesak penyelidikan dugaan kejanggalan pergeseran anggaran Rp503 miliar di Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 16 Oktober 2026/ist

Article Header Image Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelidiki dugaan kejanggalan pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang senilai Rp503 miliar. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu diperiksa karena mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penganggarannya.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jumat, 16 Oktober 2026. Massa juga menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah, mulai dari rencana penyewaan mobil listrik untuk pejabat hingga penggunaan anggaran penanganan bencana untuk kegiatan pembangunan.

Koordinator Aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, didampingi Koordinator Lapangan Rusydi Mulya Sumantri, menyebut persoalan pergeseran anggaran menjadi perhatian utama karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD (KUA P-APBD) 2026 di Deli Serdang tidak mencapai pengesahan.

Menurut Kiki, pihaknya mempertanyakan penggunaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pergeseran anggaran Rp503 miliar. Ia menilai mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki.

Selain persoalan tersebut, GHARIS Sumut mengungkapkan lima hal yang mereka minta untuk ditelusuri lebih lanjut.

Pertama, rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Mereka mempertanyakan urgensi dan efisiensi belanja tersebut di tengah kebutuhan masyarakat.

Kedua, penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana, tetapi diduga dialihkan untuk pembangunan umum. GHARIS meminta kejelasan mengenai dasar penggunaan dana dan mekanisme pengawasannya.

Ketiga, pergeseran anggaran senilai Rp800 juta untuk pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang, jalur arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu. Menurut GHARIS, kegiatan tersebut perlu ditelusuri dari sisi perencanaan, penganggaran, dan pengawasannya.

Keempat, sebanyak 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang disebut menggunakan mekanisme pergeseran anggaran untuk penanganan darurat. GHARIS mempertanyakan dasar pengategorian kegiatan tersebut sebagai kebutuhan darurat serta kesiapan perencanaan teknisnya.

Kelima, 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan yang disebut dianggarkan melalui mekanisme penanganan darurat bencana. GHARIS menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah penggunaan mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan.

Aksi sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan. Situasi kemudian direspons pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen Bani Immanuel Ginting, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi dan sejumlah pejabat lainnya.

Perwakilan Kejati Sumut meminta GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengaduan dapat diproses lebih lanjut. Menanggapi permintaan itu, GHARIS menyatakan akan memasukkan laporan resmi pada Senin, 19 Oktober 2026.

GHARIS Sumut meminta kejaksaan menelaah dugaan penyimpangan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Mereka juga mendesak agar alur pergeseran anggaran Rp503 miliar ditelusuri secara menyeluruh.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan berencana kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka belum mendapat tindak lanjut.

Dugaan yang disampaikan GHARIS Sumut tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait