Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan para bupati se-Kepulauan Nias menyepakati kebijakan untuk melakukan isolasi seluruh kepulauan Nias. Hal ini dilakukan untuk proses percepatan penanganan Covid-19 yang juga sudah menyebar di sana. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu (16/9). Ada beberapa hal yang disepakati, antara lain dilakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias. “Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop,” kata Gubernur. Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Penumpang harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Meski negatif, kata Gubernur, penumpang yang baru datang harus diisolasi selama 3 hari. “Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.[R]
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan para bupati se-Kepulauan Nias menyepakati kebijakan untuk melakukan isolasi seluruh kepulauan Nias. Hal ini dilakukan untuk proses percepatan penanganan Covid-19 yang juga sudah menyebar di sana. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu (16/9). Ada beberapa hal yang disepakati, antara lain dilakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias. “Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop,” kata Gubernur. Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Penumpang harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Meski negatif, kata Gubernur, penumpang yang baru datang harus diisolasi selama 3 hari. “Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.© Copyright 2024, All Rights Reserved