Politisi Partai Demokrat, Meilizar Latief akan segera menyurati pihak DPP Demokrat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Parlaungan Simangunsong. Hal ini disampaikan pengacara Meilizar Latier, Raja Makayasa Harahap pasca ditolaknya gugatan Parlaungan Simangunsong dalam perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait keanggotaan/kader Parlaungan oleh Hakim PN Medan. "Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural. Masih banyak hakim yang adil, jujur dan komitmen dalam penegakan hukum diantaranya Hakim dalam gugatan aquo," ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, Jum'at (17/7/2020). Ia mengatakan salinan putusan PN Medan Reg. No. 258/Pdt.G/2020 akan dikirim kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin H. Agus Harimurti Yudoyono untuk bermohon segera mengeluarkan Surat PAW Parlaungan Simangungsong digantikan oleh Hj. Meilizar Latief sebagai Anggota DPRD Sumut karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya juga Raja menjelaskan bahwa meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final. Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda. Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020. Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak di masukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara. Bahkan terakhir Raja juga mejelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.[R]
Politisi Partai Demokrat, Meilizar Latief akan segera menyurati pihak DPP Demokrat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Parlaungan Simangunsong. Hal ini disampaikan pengacara Meilizar Latier, Raja Makayasa Harahap pasca ditolaknya gugatan Parlaungan Simangunsong dalam perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait keanggotaan/kader Parlaungan oleh Hakim PN Medan. "Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural. Masih banyak hakim yang adil, jujur dan komitmen dalam penegakan hukum diantaranya Hakim dalam gugatan aquo," ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, Jum'at (17/7/2020). Ia mengatakan salinan putusan PN Medan Reg. No. 258/Pdt.G/2020 akan dikirim kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin H. Agus Harimurti Yudoyono untuk bermohon segera mengeluarkan Surat PAW Parlaungan Simangungsong digantikan oleh Hj. Meilizar Latief sebagai Anggota DPRD Sumut karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya juga Raja menjelaskan bahwa meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final. Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda. Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020. Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak di masukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara. Bahkan terakhir Raja juga mejelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.© Copyright 2024, All Rights Reserved