Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir bulan Febuari lalu. Damai Hari mengatakan upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH. Termasuk mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.
\"Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 Tersangka yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi,\" ucap Damai Hari.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengatakan akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.‎ Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil‎.
‎\"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis - habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,\" tutur Siti Jamaliah.
" itemprop="description"/>
Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir bulan Febuari lalu. Damai Hari mengatakan upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH. Termasuk mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.
\"Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 Tersangka yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi,\" ucap Damai Hari.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengatakan akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.‎ Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil‎.
‎\"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis - habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,\" tutur Siti Jamaliah.
"/>
Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir bulan Febuari lalu. Damai Hari mengatakan upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH. Termasuk mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.
\"Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 Tersangka yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi,\" ucap Damai Hari.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengatakan akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.‎ Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil‎.
‎\"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis - habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,\" tutur Siti Jamaliah.
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab menginstruksikan langsung Ketua Umum FPI Pusat, KH. A Shobri Lubis untuk memberikan bantuan hukum kepada 11 kader FPI menjadi tersangka kerusuhan pada hari ulang tahun Nahdiatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Febuari 2019, lalu.
Ke-11 kader ditetapkan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi, masing-masing berinsial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Dengan ini, Kuasa hukum di bawah kepemipinan Damai Hari Lubis, yang merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq sendiri.
"Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara. menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat . Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut," kata Damai Hari kepada wartawan di Medan, Senin 11 Maret 2019.
Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir bulan Febuari lalu. Damai Hari mengatakan upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH. Termasuk mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.
"Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 Tersangka yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi," ucap Damai Hari.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengatakan akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.‎ Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil‎.
‎"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis - habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan," tutur Siti Jamaliah.
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab menginstruksikan langsung Ketua Umum FPI Pusat, KH. A Shobri Lubis untuk memberikan bantuan hukum kepada 11 kader FPI menjadi tersangka kerusuhan pada hari ulang tahun Nahdiatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 27 Febuari 2019, lalu.
Ke-11 kader ditetapkan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi, masing-masing berinsial, SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Dengan ini, Kuasa hukum di bawah kepemipinan Damai Hari Lubis, yang merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq sendiri.
"Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi, Sumatera Utara. menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat . Bahkan, Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI agar mengutus kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut," kata Damai Hari kepada wartawan di Medan, Senin 11 Maret 2019.
Tim hukum FPI Pusat sendiri sudah tiba di Sumatera Utara sejak akhir bulan Febuari lalu. Damai Hari mengatakan upaya bantuan hukum akan bekerjasama dan dibantu oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH. Termasuk mempelajari kasus tersebut dan tindakan hukum apa aja yang akan dilakukan.
"Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 Tersangka yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi," ucap Damai Hari.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengatakan akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.‎ Penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP juga dianggap terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil‎.
‎"Tim ini juga nantinya akan bertempur habis - habisan untuk menegakkan hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas. Kemudian, dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan," tutur Siti Jamaliah.