Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi terdakwa Alwi Mujahit dan memerintahkan agar perkara tetap dilanjutkan.
Hal ini disampaikan hakim pada persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Cakra IV, Gedung PN Medan, Senin (29/4).
"Menetapkan keberatan dari Penasihat hukum tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini," kata Majelis hakim yang diketuai M Nazir dihadapan terdakwa.
Menurut hakim, semua dakwaan yang didakwakan oleh jaksa sudah lengkat dan cermat. Dengan demikian, persidangan hakim memerintahkan kepada jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan.
"Semua dalil PH tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materil, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir," sambungnya.
Setelah pembacaan putusan sela tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (2/5/2024) mendatang dalam agenda keterangan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved