Aktifis media sosial Benni Eduward Hasibuan sudah hampir sebulan menjalani penahanan di Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE akibat postingan menyebut kendaraan BK 1212 JG yang dikendarai oknum polisi nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta Ditengah proses hukum yang dijalani oleh Benni, ternyata ada cerita haru yang dirasakan keluarga. Fitra Aria (38) yang merupakan istri dari Benni mengaku saat ini mereka sedang mengalami berbagai kesulitan mengingat suaminya merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga. Keinginan untuk berembuk dengan Benni guna membicarakan jalan keluar soal kebutuhan ekonomi ini juga saat ini menurutnya tersendat karena sulit bertemu dengan suaminya yang kini menghuni tahanan Polrestabes Medan. "Kita ingin bertemu sulit, karena alasan covid. Padahal, kami sangat butuh bertemu untuk berembuk soal keadaan saat ini," katanya didampingi pengacaranya Dedek Kurniawan, Kamis (24/9). Fitra mengatakan, sejak suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian mereka baru sekali bertemu yakni saat merekam video berisi permintaan maaf mereka kepada oknum polisi yang diupload dalam akun youtube oleh Benni. Setelah itu praktis mereka tidak diizinkan bertemu oleh pihak kepolisian dengan alasan sedang pandemi covid 19. "Saya bisa maklum dengan alasan itu, tapi harusnya itu tetap bisa dilakukan karena ada protokol kesehatan yang bisa saya patuhi," ujarnya. Selain untuk berembuk, bertemu dengan Benni menurutnya sangat penting apalagi anak mereka yang masih berusia 3 tahun juga kerap menanyakan keberadaan ayahnya. "Itu yang membuat saya semakin sedih," ungkapnya. Soal memenuhi kebutuhan ekonomi, saat ini Fitra mengaku sering dibantu oleh keluarga. Ia sendiri sudah berfikir untuk melakukan over kredit atas mobil mereka namun mobil tersebut masih ditahan oleh pihak kepolisian karena disebut sebagai barang bukti dalam kasus ini. "Padahal, kalau itu bisa keluar mungkin bisa kami over kredit karena kami sangat butuh uang," lirihnya. Sementara itu pengacara Dedek Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan berbagai langkah hukum terkait kasus yang dialami oleh Benni. Mereka juga mengajukan beberapa permohonan kepada pihak kepolisian agar kiranya dapat memberikan akses bertemu yang merupakan hak seorang tersangka. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan lain seperti permohonan salinan BAP, permohonan untuk mengeluarkan mengeluarkan mobil dan laptop yang masih ditahan sebagai barang bukti. "Kami sangat yakin, polisi profesional dalam menangani kasus ini. Terlepas dari mungkin ada ketersinggungan institusi karena postingan tersangka, namun dalam penanganannya kami sangat yakin polisi sangat profesional," sebutnya. "Permohonan tahanan kota atau tahanan rumah juga sudah kami ajukan, karena kami melihat ini penting mengingat kondisi yang dialami oleh keluarganya. Dan tentunya ini kami kira tidak melanggar aturan yang ada, harapan kami Satreskrim Polrestabes Medan dapat profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya. Diketahui Benni Eduward Hasibuan ditangkap polisi bersama rekannya Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan sejak 11 Agustus 2020 lalu. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.[R]
Aktifis media sosial Benni Eduward Hasibuan sudah hampir sebulan menjalani penahanan di Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE akibat postingan menyebut kendaraan BK 1212 JG yang dikendarai oknum polisi nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta Ditengah proses hukum yang dijalani oleh Benni, ternyata ada cerita haru yang dirasakan keluarga. Fitra Aria (38) yang merupakan istri dari Benni mengaku saat ini mereka sedang mengalami berbagai kesulitan mengingat suaminya merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga. Keinginan untuk berembuk dengan Benni guna membicarakan jalan keluar soal kebutuhan ekonomi ini juga saat ini menurutnya tersendat karena sulit bertemu dengan suaminya yang kini menghuni tahanan Polrestabes Medan. "Kita ingin bertemu sulit, karena alasan covid. Padahal, kami sangat butuh bertemu untuk berembuk soal keadaan saat ini," katanya didampingi pengacaranya Dedek Kurniawan, Kamis (24/9). Fitra mengatakan, sejak suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian mereka baru sekali bertemu yakni saat merekam video berisi permintaan maaf mereka kepada oknum polisi yang diupload dalam akun youtube oleh Benni. Setelah itu praktis mereka tidak diizinkan bertemu oleh pihak kepolisian dengan alasan sedang pandemi covid 19. "Saya bisa maklum dengan alasan itu, tapi harusnya itu tetap bisa dilakukan karena ada protokol kesehatan yang bisa saya patuhi," ujarnya. Selain untuk berembuk, bertemu dengan Benni menurutnya sangat penting apalagi anak mereka yang masih berusia 3 tahun juga kerap menanyakan keberadaan ayahnya. "Itu yang membuat saya semakin sedih," ungkapnya. Soal memenuhi kebutuhan ekonomi, saat ini Fitra mengaku sering dibantu oleh keluarga. Ia sendiri sudah berfikir untuk melakukan over kredit atas mobil mereka namun mobil tersebut masih ditahan oleh pihak kepolisian karena disebut sebagai barang bukti dalam kasus ini. "Padahal, kalau itu bisa keluar mungkin bisa kami over kredit karena kami sangat butuh uang," lirihnya. Sementara itu pengacara Dedek Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan berbagai langkah hukum terkait kasus yang dialami oleh Benni. Mereka juga mengajukan beberapa permohonan kepada pihak kepolisian agar kiranya dapat memberikan akses bertemu yang merupakan hak seorang tersangka. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan lain seperti permohonan salinan BAP, permohonan untuk mengeluarkan mengeluarkan mobil dan laptop yang masih ditahan sebagai barang bukti. "Kami sangat yakin, polisi profesional dalam menangani kasus ini. Terlepas dari mungkin ada ketersinggungan institusi karena postingan tersangka, namun dalam penanganannya kami sangat yakin polisi sangat profesional," sebutnya. "Permohonan tahanan kota atau tahanan rumah juga sudah kami ajukan, karena kami melihat ini penting mengingat kondisi yang dialami oleh keluarganya. Dan tentunya ini kami kira tidak melanggar aturan yang ada, harapan kami Satreskrim Polrestabes Medan dapat profesional dalam menangani kasus ini," tambahnya. Diketahui Benni Eduward Hasibuan ditangkap polisi bersama rekannya Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan sejak 11 Agustus 2020 lalu. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved