KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 2 TPS di Medan, Kamis (25/4/2019). Keduanya yakni TPS 35 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan PSU digelar karena dua hal dimana pada TPS 35 terjadi kesalahan prosedur dimana terdapat 35 orang warga dari luar Kota Medan yang mencoblos menggunakan KTP Elektronik tanpa membawa formulir A5.
Sedangkan pada TPS 13 dilakukan PSU karena pada hari H pencoblosan yakni 17 April 2019 lalu salah satu jenis surat suara tidak tiba tepat waktu.
"Di Medan hanya 2 TPS ini yang direkomendasikan untuk PSU," katanya.
Data yang diperoleh total pemilih yang terdata di TPS 35 yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 270 pemilih ditambah 30 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan di TPS 13 jumlah DPT sebanyak 296 pemilih.
"Prosedur pemilihan termasuk rekapitulasi nantinya semua dilakukan seperti prosedur biasa," pungkas Nana Miranti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved