PTUN Medan dijadwalkan akan kembali menggelar persidangan dalam kasus gugatan Walhi Sumut terhadap SK Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTA Batangtoru.
Diketahui Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Sidang hari ini digelar setelah pada persidangan sebelumnya kedua pihak baik Walhi Sumut maupun Gubernur Sumut menyampaikan kesimpulan dari argumen masing-masing terkait perkara tersebut.
"Kami akan membacakan putusan pada 4 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede pada sidang yang digelar dua pekan lalu tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved