Sidang gugatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan mulai digelar di PTUN Medan hari ini, Selasa (28/1). Berdasarkan informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas. "Agenda ini tertutup," kata Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan kepada kantor berita politik RMOLSumut. Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini pihak PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak. Setelah itu bau kedepannya akan dijadwalkan agenda persidangan para ruang sidang. Lamanya persidangan hingga putusan menurutnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak dalam melengkapi bukti-bukti yang mereka miliki. "Jadi kecepatan persidangan hingga putusan akhir itu tergantung dari kesiapan kedua belah pihak," pungkasnya.[R]
Sidang gugatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan mulai digelar di PTUN Medan hari ini, Selasa (28/1). Berdasarkan informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas. "Agenda ini tertutup," kata Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan kepada kantor berita politik RMOLSumut. Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini pihak PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak. Setelah itu bau kedepannya akan dijadwalkan agenda persidangan para ruang sidang. Lamanya persidangan hingga putusan menurutnya tergantung dari kesiapan masing-masing pihak dalam melengkapi bukti-bukti yang mereka miliki. "Jadi kecepatan persidangan hingga putusan akhir itu tergantung dari kesiapan kedua belah pihak," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved