Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar pleno internal terkait pergantian posisi jabatan masing-masing komisioner. Hasilnya, Herdensi Adnin terpilih menjadi Ketua KPU Sumatera Utara menggantikan posisi yang sebelumnya di jabat oleh Yulhasni.
Pleno internal ini menurut Herdensi mereka gelar sebagai tindaklanjut atas putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) yang memberikan sanksi pemberhentian Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sumut dan juga pemberhentian Benget Silitonga dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis dan sanksi teguran keras terhadap seluruh komisioner KPU Sumut lainnya.
"Bukan hanya membahas pergantian ketua namun juga membahas soal jabatan komisioner lainnya," kata Herdensi, Senin (22/7/2019).
Herdensi menjelaskan, selaku penyelenggara yang baik pihaknya sepenuhnya menghormati putusan dari DKPP. Hasil dari pleno ini sendiri akan mereka sampaikan kepada KPU RI.
"Putusan itu kan sifatnya harus kami jalankan," ujarnya.
Diketahui seluruh komisioner KPU Sumut terkena sanksi dari DKPP karena dinilai tidak netral dalam menyelesaikan kisruh saling tuding penggelembungan suara antara sesama caleg Golkar yakni Rambe Kamarul Zaman dan Lamhot Sinaga. Upaya KPU Sumut untuk menyelesaikan perselisihan keduanya di Nias Barat justru berujung mereka dilaporkan ke DKPP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved