Financial Technology atau disingkat Fintech saat ini sangat marak digunakan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya aplikasi yang intinya dapat dijadikan untuk melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Selain karena mudahnya transaksi, saldo pada fintech juga dipastikan semakin memudahkan masyarakat karena tidak perlu membawa uang tunai atau cash dalam kegiatan sehari-hari. Namun apakah saldo yang tertera pada aplikasi tersebut aman? pertanyaan ini mengemuka dalam Media Gathering "Peran Media dalam Mendukung Upaya Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi" yang yang digelar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual dengan kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7). Sekretaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan kehilangan saldo masyarakat yang tercantum pada aplikasi-aplikasi pembayaran tersebut belum tentu masuk dalam jaminan dari mereka. "Kita harus identifikasi perusahaan itu bank atau bukan. Kalau bukan, maka itu tidak masuk wilayah kerja kami," katanya. Muhamad Yusron tidak menyangkal bahwa ditengah perkembangan penggunaan Fintech di masyarakat pasti akan muncul juga kekhawatiran. Karena itu, mereka berharap agar masyarakat juga jeli dalam menetapkan pilihan untuk penggunaannya. Namun kata Yusron, persoalan dalam persoalan ini biasanya masuk dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Perusahaan fintech diawasi oleh OJK, jalurnya masih di jalur OJK. Kalau ada masalah maka jalur pengaduannya bisa ke OJK, OJK yang akan memediasi nasabah dengan perusahaan fintek tersebut," pungkasnya. Dijelaskan Yusron, LPS sepenuhnya bekerja dengan mengacu pada UU noor 4 Tahun 2004 yang menjadi dasar pendirian mereka, dimana mereka dimandatkan untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan juga ikut dalam menjaga stabilitas ekonomi.[R]
Financial Technology atau disingkat Fintech saat ini sangat marak digunakan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya aplikasi yang intinya dapat dijadikan untuk melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Selain karena mudahnya transaksi, saldo pada fintech juga dipastikan semakin memudahkan masyarakat karena tidak perlu membawa uang tunai atau cash dalam kegiatan sehari-hari. Namun apakah saldo yang tertera pada aplikasi tersebut aman? pertanyaan ini mengemuka dalam Media Gathering "Peran Media dalam Mendukung Upaya Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi" yang yang digelar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual dengan kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7). Sekretaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan kehilangan saldo masyarakat yang tercantum pada aplikasi-aplikasi pembayaran tersebut belum tentu masuk dalam jaminan dari mereka. "Kita harus identifikasi perusahaan itu bank atau bukan. Kalau bukan, maka itu tidak masuk wilayah kerja kami," katanya. Muhamad Yusron tidak menyangkal bahwa ditengah perkembangan penggunaan Fintech di masyarakat pasti akan muncul juga kekhawatiran. Karena itu, mereka berharap agar masyarakat juga jeli dalam menetapkan pilihan untuk penggunaannya. Namun kata Yusron, persoalan dalam persoalan ini biasanya masuk dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Perusahaan fintech diawasi oleh OJK, jalurnya masih di jalur OJK. Kalau ada masalah maka jalur pengaduannya bisa ke OJK, OJK yang akan memediasi nasabah dengan perusahaan fintek tersebut," pungkasnya. Dijelaskan Yusron, LPS sepenuhnya bekerja dengan mengacu pada UU noor 4 Tahun 2004 yang menjadi dasar pendirian mereka, dimana mereka dimandatkan untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan juga ikut dalam menjaga stabilitas ekonomi.© Copyright 2024, All Rights Reserved