Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka akan menggugat Pemerintah Kota Medan terkait kondisi Lapangan Merdeka yang menurut mereka tidak "merdeka".
Perwakilan koalisi, Miduk Hutabaran mengatakan saat ini sudah terbentuk Tim 7 Menggugat Pemerintah Kota Medan yang akan melayangkan gugatan tersebut ke jalur hukum. Dasar gugatannya yakni pembiaran yang terjadi di lahan Lapangan Merdeka sehingga lapangan yang menyimpan nilai historis bangsa dan sekaligus tapak cagar budaya kini semakin terancam hilang.
"Kami meminta eksekutif pro aktif menyikapi tuntutan publik, atas pengembalian luas Lapangan Merdeka Medan yang terkesan ada pembiaran selaku tapak cagar budaya," katanya kepada wartawan.
Ditambahkannya, upaya ini merupakan lanjutan dari upaya-upaya "memerdekakan" Lapangan Merdeka yang sudah mereka lakukan beberapa tahun terakhir. Terbaru, mereka melayangkan surat kepada Walikota Medan.
“Bahkan bersama Anggota DPR RI dr Sofyan Tan, koalisi melakukan audiensi kepada Wali Kota Bapak Dzulmi Eldin, dan bersama-sama komunitas lainnya beraudiensi kepada Wakil Wali Kota Bapak Akhyar Nasution berdiskusi langsung di ruang kerjanya. Menyampaikan supaya luas TLM (Tanah Lapangan Merdeka) dikembalikan ke luas semula (4,88 Ha) dan mencantumkannya di dalam Perda RTRW dan RDTR Kota Medan, dan menetapkannya sebagai Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI, serta mengusulkannya kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Akan tetapi katanya, hingga saat ini belum ada respon positif dan sesuai dengan hal dimaksud dari Pemko Medan. Justru menurut pihaknya, yang dilakukan Pemko Medan sebaliknya. Yakni, tetap membangun sarana parkir dengan konstruksi beton dan bangunan ruko-ruko kecil berderet dari utara-selatan di atasnya di sisi timur TLM pada 2015.
“Padahal secara tertulis tiga lembaga sudah menolak. Bahkan jumlah bangunan semakin bertambah di lapangan, serta rencananya akan membangun pendopo dua lain dan satu lantai ke bawah (basemen) yang semula direncanakan akan dibangun Juli 2020. Mungkin karena pandemi Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda di lapangan sudah terjadi pembangunan,” kata Miduk.
Karena itulah, lanjut dia, pada 2020 ini KMS memutuskan untuk melakukan gugatan jika sampai batas waktu hingga 60 hari ke depan (sejak notifikasi dilakukan 24 Agustus 2020). Jika Pemko Medan tidak merespon tuntutan yang disampaikan, pihaknya pun telah memberikan kuasa menggugat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk membentuk Tim Penggugat pada 22 Agustus 2020.
“Dan dalam hal ini LBH Humaniora telah membentuk Tim 7 Medan Menggugat yang diketuai oleh Dr Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Gustri Buana Hutasuhut, Mahadi Oloan Sitanggang, dan Fathin Abdullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved