Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS Ahmad Hadian meminta agar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Riswan melakukan evaluasi total di lingkungan samsat. Hal ini disampaikannya karena menilai masih banyak praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan mereka. "Banyak pungli di samsat saat rakyat bayar pajak kendaraan, kami minta kaban BP2RD Sumut evaluasi total samsat," katanya kepada wartawan usai terlihat berbincang serius dengan Riswan sesaat setelah selesai Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/09/2020). Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat wajib pajak yang saat membayar pajak kendaraan di UPT Samsa dimana mereka dipersulit dengan peraturan yang dibuat-buat. Satu contoh ada oknum di UPT Samsat yang mengharuskan wajib pajak memperbaharui e-KTP nya yang sudah habis masa berlakunya. Padahal menurut UU no 24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan bahwa e-KTP masa berlakunya seumur hidup. "Jadi tak ada itu keharusan kita memperbaharui e-KTP. Meskipun pada sebagian e-KTP produksi lama, ada tertera batas waktu berlakunya, itu tak perlu dihiraukan. Sebab sudah ada aturan nya. Jadi tolong lah Samsat jangan mengada ada dan mempersulit rakyat. Itu pelanggaran dan masuk kategori pungli dan korupsi, sanksi nya pidana. Jadi saya tadi sudah sampaikan langsung secara lisan kepada Kaban BP2RD agar melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Samsat di Sumut agar tidak ada lagi pungli," pungkasnya.
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS Ahmad Hadian meminta agar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Riswan melakukan evaluasi total di lingkungan samsat. Hal ini disampaikannya karena menilai masih banyak praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan mereka. "Banyak pungli di samsat saat rakyat bayar pajak kendaraan, kami minta kaban BP2RD Sumut evaluasi total samsat," katanya kepada wartawan usai terlihat berbincang serius dengan Riswan sesaat setelah selesai Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/09/2020). Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat wajib pajak yang saat membayar pajak kendaraan di UPT Samsa dimana mereka dipersulit dengan peraturan yang dibuat-buat. Satu contoh ada oknum di UPT Samsat yang mengharuskan wajib pajak memperbaharui e-KTP nya yang sudah habis masa berlakunya. Padahal menurut UU no 24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan bahwa e-KTP masa berlakunya seumur hidup. "Jadi tak ada itu keharusan kita memperbaharui e-KTP. Meskipun pada sebagian e-KTP produksi lama, ada tertera batas waktu berlakunya, itu tak perlu dihiraukan. Sebab sudah ada aturan nya. Jadi tolong lah Samsat jangan mengada ada dan mempersulit rakyat. Itu pelanggaran dan masuk kategori pungli dan korupsi, sanksi nya pidana. Jadi saya tadi sudah sampaikan langsung secara lisan kepada Kaban BP2RD agar melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Samsat di Sumut agar tidak ada lagi pungli," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved