RMOLSumut. Amnesty Internasional Indonesia menilai vonis kebiri kimia melanggar aturan internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, vonis kebiri melanggar aturan tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Amnesty menyatakan, pidana tambahan kebiri kimia hanya membalas kekejaman dengan kekejaman. Amnesty menuding putusan tersebut tidak tepat dan bersifat tidak adil.
"Itu bukan esensi dari penghukuman dan bukan pula bagian dari keadilan," kata Usman, Rabu (28/8).
Menurut Usman, hukuman kejam seperti kebiri hanya jadi 'cara instan' dalam menanggulangi kasus kejahatan seksual. Tindakan ini, kata dia, malah menjauhkan pemerintah dari tanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Usman mengimbau pihak otoritas agar mencari alternatif hukuman lain yang akan lebih efektif mengurangi angka kejahatan seksual anak tanpa menerapkan hukuman yang tidak manusiawi.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved