Pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020 membuat sebagian jamaah calon haji mengajukan pengembalian dana di Sumatera Utara. Jamaah yang mengajukan pengembalian dana haji ini dilakukan oleh para jamaah dari beberapa daerah dengan total 57 jamaah. Kabid Haji, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, H Muslim Lubis merinci jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut yakni dari Medan sebanyak 19 orang, Deli Serdang 6 orang, Langkat 1 orang, Dairi 2 orang, Asahan 1 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padangsidimpuan 8 orang, Padanglawas 10 orang, dan Mandailinatal 7 orang. "Mereka mengusulkan ke kabupaten/kota masing-masing, lalu dari sana akan kita teruskan ke pusat dan oleh pusat diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji," katanya kepada wartawan, Jumat (26/6). Diketahui Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji 2020. Pembatalan ini dilakukan karena pandemi Covid-19.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020 membuat sebagian jamaah calon haji mengajukan pengembalian dana di Sumatera Utara. Jamaah yang mengajukan pengembalian dana haji ini dilakukan oleh para jamaah dari beberapa daerah dengan total 57 jamaah. Kabid Haji, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, H Muslim Lubis merinci jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut yakni dari Medan sebanyak 19 orang, Deli Serdang 6 orang, Langkat 1 orang, Dairi 2 orang, Asahan 1 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padangsidimpuan 8 orang, Padanglawas 10 orang, dan Mandailinatal 7 orang. "Mereka mengusulkan ke kabupaten/kota masing-masing, lalu dari sana akan kita teruskan ke pusat dan oleh pusat diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji," katanya kepada wartawan, Jumat (26/6). Diketahui Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji 2020. Pembatalan ini dilakukan karena pandemi Covid-19.© Copyright 2024, All Rights Reserved