RMOLSumut Ruang-ruang pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai sudah berjalan efektif.
Di KPK sendiri ada Direktorat Pengawas Internal (PI) ditambah Dewan Penasihat, bahkan masyatakat pun bisa untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga antirasuah.
Begitu yang disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Tama S. Langkun terhadap wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK melalui revisi UU KPK.
Menurut Tama, Pengawas Internal (PI) KPK telah menetapkan prosedur yang dinilai cukup efektif dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) zero tolerance terhadap semua unsur di KPK baik pimpinan maupun karyawan.
"Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," kata Tama dalam diskusi Popoli Center di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Dia berpandangan, ruang pengawasan terhadap KPK yang selama ini telah berjalan tetap dipertahankan.
"Pasalnya, KPK juga merupakan lembaga pengawas, jika kemudian dibentuk dewan pengawas maka persoalan tidak akan pernah selesai," demikian Tama.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved