Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Polda Sumatera Utara mendalami peran Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Richard Elyas Pardede, dalam kasus dugaan penahanan ijazah 11 mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA).
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menilai penyelidikan tidak cukup hanya menyasar Rektor UDA, Prof. Suwardi Lubis. Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yayasan dalam kebijakan penyerahan ijazah yang diduga dikaitkan dengan pelunasan tunggakan mahasiswa.
“Proses hukum yang dilakukan Polda Sumut jangan hanya sebatas Rektor UDA Prof Suwardi Lubis, tetapi juga hingga Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede. Menurut keyakinan saya, Richard melakukan pembiaran sehingga kebijakan penahanan ijazah mahasiswa bisa terjadi,” ujar Liston, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Liston menyebut, berdasarkan Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022, Richard tercatat sebagai anggota pembina menggantikan ayahnya, Hisar Pardede. Kemudian, melalui Akta Nomor 02 Tahun 2025, Richard menjabat Ketua Pembina YPDA dan menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.
Ia juga merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang mengatur kewenangan pembina dalam menetapkan kebijakan umum serta mengesahkan program kerja yayasan.
Menurut Liston, ketentuan tersebut menjadi alasan bagi penyidik untuk mendalami proses pengambilan keputusan terkait penyerahan ijazah mahasiswa, termasuk sejauh mana kebijakan itu melibatkan pihak yayasan.
Berdasarkan catatan AKDA, 11 mahasiswa S-2 tersebut diminta melunasi sejumlah tagihan sebelum ijazah diserahkan. Tagihan yang disebut mencakup uang kuliah, KKL, UMH, dan wisuda, dengan nilai masing-masing mahasiswa berkisar Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta.
Total tagihan terhadap 11 mahasiswa itu disebut mencapai hampir Rp290 juta.
Liston mengatakan, rincian tagihan tersebut menggunakan tanda tangan dan stempel UDA. Atas dasar itu, ia menduga persoalan tersebut perlu ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pengambilan kebijakan.
Ia turut menyinggung Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan atau kendali, sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
AKDA meminta Polda Sumut mengusut pengaduan 11 mahasiswa tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dasar penagihan dan kebijakan penyerahan ijazah, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Richard Elyas Pardede maupun pihak YPDA mengenai desakan AKDA tersebut. Dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah. 
