Ikrimah menjelaskan, kedepannya perbaikan dari kinerja KPU ini sangat diperlukan. DPR RI menurutnya perlu didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang ada. Misalnya untuk mengungkap mengenai meninggalnya ratusan petugas kpps, kepolisian dan pengawas pemilu. Sampai proses perhitungan yg abai thd transparansi seperti tidak dicantumkannya perhitungan di tps oleh pps dan proses perhitungan di situng kpu yang tidak berjalan.
\"Dari hasil angket tsb, dpr ri bisa memberikan penilaian politis dan pihak yang bertanggungjawab atas masalah yg terjadi dan memberi rekomendasi perbaikan pemilu berikutnya,\" pungkasnya.
Diketahui tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 sudah dua kali mengalami perpanjangan waktu. Hal ini terjadi karena persoalan rekapitulasi yang belum rampung secara berjenjang." itemprop="description"/>
Ikrimah menjelaskan, kedepannya perbaikan dari kinerja KPU ini sangat diperlukan. DPR RI menurutnya perlu didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang ada. Misalnya untuk mengungkap mengenai meninggalnya ratusan petugas kpps, kepolisian dan pengawas pemilu. Sampai proses perhitungan yg abai thd transparansi seperti tidak dicantumkannya perhitungan di tps oleh pps dan proses perhitungan di situng kpu yang tidak berjalan.
\"Dari hasil angket tsb, dpr ri bisa memberikan penilaian politis dan pihak yang bertanggungjawab atas masalah yg terjadi dan memberi rekomendasi perbaikan pemilu berikutnya,\" pungkasnya.
Diketahui tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 sudah dua kali mengalami perpanjangan waktu. Hal ini terjadi karena persoalan rekapitulasi yang belum rampung secara berjenjang."/>
Ikrimah menjelaskan, kedepannya perbaikan dari kinerja KPU ini sangat diperlukan. DPR RI menurutnya perlu didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang ada. Misalnya untuk mengungkap mengenai meninggalnya ratusan petugas kpps, kepolisian dan pengawas pemilu. Sampai proses perhitungan yg abai thd transparansi seperti tidak dicantumkannya perhitungan di tps oleh pps dan proses perhitungan di situng kpu yang tidak berjalan.
\"Dari hasil angket tsb, dpr ri bisa memberikan penilaian politis dan pihak yang bertanggungjawab atas masalah yg terjadi dan memberi rekomendasi perbaikan pemilu berikutnya,\" pungkasnya.
Diketahui tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 sudah dua kali mengalami perpanjangan waktu. Hal ini terjadi karena persoalan rekapitulasi yang belum rampung secara berjenjang."/>
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ikrimah Hamidy mengaku sangat prihatin dengan tidak profesionalnya jajaran KPU dalam melaksanakan tugas mereka. Salah satu yang paling disoroti yakni jadwal rekapitulasi yang beberapa kali harus diundur dengan alasan proses rekapitulasi masih belum rampung secara berjenjang baik dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten/Kota maupun dari tingkat KPU kabupaten/kota ke tingkat KPU Provinsi.
Ketidakprofesionalan jajaran KPU juga ditunjukkan dengan abainya mereka melaksanakan proses perhitungan di situng KPU dan berbagai persoalan lain berakhir dengan keluarnya putusan dari Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.
Dengan berbagai kondisi ini, menurut Ikrimah hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu 2019 akan diterima dengan keterpaksaan.
"Kita ini ngak punya pilihan, diterima dengna terpaksa," katanya, Kamis (16/5/2019).
Ikrimah menjelaskan, kedepannya perbaikan dari kinerja KPU ini sangat diperlukan. DPR RI menurutnya perlu didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang ada. Misalnya untuk mengungkap mengenai meninggalnya ratusan petugas kpps, kepolisian dan pengawas pemilu. Sampai proses perhitungan yg abai thd transparansi seperti tidak dicantumkannya perhitungan di tps oleh pps dan proses perhitungan di situng kpu yang tidak berjalan.
"Dari hasil angket tsb, dpr ri bisa memberikan penilaian politis dan pihak yang bertanggungjawab atas masalah yg terjadi dan memberi rekomendasi perbaikan pemilu berikutnya," pungkasnya.
Diketahui tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 sudah dua kali mengalami perpanjangan waktu. Hal ini terjadi karena persoalan rekapitulasi yang belum rampung secara berjenjang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ikrimah Hamidy mengaku sangat prihatin dengan tidak profesionalnya jajaran KPU dalam melaksanakan tugas mereka. Salah satu yang paling disoroti yakni jadwal rekapitulasi yang beberapa kali harus diundur dengan alasan proses rekapitulasi masih belum rampung secara berjenjang baik dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten/Kota maupun dari tingkat KPU kabupaten/kota ke tingkat KPU Provinsi.
Ketidakprofesionalan jajaran KPU juga ditunjukkan dengan abainya mereka melaksanakan proses perhitungan di situng KPU dan berbagai persoalan lain berakhir dengan keluarnya putusan dari Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.
Dengan berbagai kondisi ini, menurut Ikrimah hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu 2019 akan diterima dengan keterpaksaan.
"Kita ini ngak punya pilihan, diterima dengna terpaksa," katanya, Kamis (16/5/2019).
Ikrimah menjelaskan, kedepannya perbaikan dari kinerja KPU ini sangat diperlukan. DPR RI menurutnya perlu didorong menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan yang ada. Misalnya untuk mengungkap mengenai meninggalnya ratusan petugas kpps, kepolisian dan pengawas pemilu. Sampai proses perhitungan yg abai thd transparansi seperti tidak dicantumkannya perhitungan di tps oleh pps dan proses perhitungan di situng kpu yang tidak berjalan.
"Dari hasil angket tsb, dpr ri bisa memberikan penilaian politis dan pihak yang bertanggungjawab atas masalah yg terjadi dan memberi rekomendasi perbaikan pemilu berikutnya," pungkasnya.
Diketahui tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 sudah dua kali mengalami perpanjangan waktu. Hal ini terjadi karena persoalan rekapitulasi yang belum rampung secara berjenjang.