Realisasi investasi di Sumatera Utara mencapai Rp37 triliun hingga triwulan III 2026. Industri kimia dan farmasi menjadi sektor dengan nilai investasi terbesar, yakni Rp9,4 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Nurbaiti Harahap, mengatakan realisasi investasi tersebut menyerap 64.656 tenaga kerja. Data itu disampaikannya dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan catatan DPMPTSP Sumut, realisasi investasi daerah itu meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, investasi tercatat Rp39 triliun, kemudian naik menjadi Rp48,2 triliun pada 2024 dan mencapai Rp58,5 triliun pada 2025.
Namun, jumlah tenaga kerja yang terserap berfluktuasi. Pada 2023, investasi menyerap 76.230 pekerja, turun menjadi 46.232 orang pada 2024, lalu meningkat menjadi 60.133 orang pada 2025.
Di luar industri kimia dan farmasi, sektor transportasi, pergudangan dan telekomunikasi menjadi penyumbang investasi terbesar berikutnya. Industri makanan, sektor listrik, gas dan air, serta jasa lainnya juga masuk dalam lima sektor dengan nilai investasi tertinggi di Sumut.
Dari sisi penanaman modal asing (PMA), Singapura menjadi investor terbesar dengan nilai investasi Rp18,302 triliun. Angka tersebut disebut berkontribusi sekitar 61% terhadap total realisasi investasi asing di Sumut. Negara lain yang turut menanamkan modalnya antara lain Belanda, Malaysia, Inggris, dan Tiongkok.
Investasi juga tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Lima daerah dengan realisasi investasi terbesar adalah Kabupaten Simalungun, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Langkat.
Meski realisasi investasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah masih membidik kenaikan lebih lanjut. Pemprov Sumut menargetkan investasi mencapai Rp100 triliun pada 2029.
Untuk mendukung target tersebut, DPMPTSP Sumut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di 33 kabupaten/kota dengan sasaran minimal 177 pelaku usaha. Pembinaan pelaporan kegiatan penanaman modal melalui sistem perizinan daring OSS-RBA juga dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan realisasi investasinya.
Nurbaiti mengatakan pihaknya turut mendorong penerapan Peraturan Daerah Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki aturan serupa agar dapat memberikan insentif dan kemudahan sesuai kebutuhan daerah.
“Lebih baik kalau daerah membuat aturan ini, bisa lebih banyak insentif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha,” ujarnya. 
