Hasan Basri Sinaga memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, untuk klarifikasi atau dimintai keterangan, Selasa (20/10/2020) siang. Dia merupakan pelapor atas dugaan pelanggaran pidana kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.
Usai dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru, Hasan Basri mengaku dimintai keterangan di Ruang Gakumdu. "Wah, pertanyaannya,l ada banyak. Tapi inti dari pertanyaan seputar kronologis dari laporan itu, seperti apakah saya melihat atau hadir langsung di kegiatan kampanye itu.
Ada juga pertanyaan dari mana saya mengetahui kegiatan kampanye itu," tuturnya kepada awak media yang sedari awal menunggunya selesai dimintai keterangan.
Kepada awak media, Hasan Basri Sinaga mengungkapkan, perihal kampanye Akhyar Nasution itu diketahui saat dia melintas di sekitar lokasi dan melihat ada keramaian. "Saat itu saya lewat dan lihat ada keramaian, kemudian bertanya kepada warga sekitar dan dijawab baru saja ada kunjungan dari Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution," ungkapnya.
Setelah itu Hasan Basri pulang. "Pas di rumah pinjam HP cucu, ada melihat postingan di facebook seputar kegiatan yang saya tanyakan saat melintas itu," sambungny.
Berdasarkan itu, Hasan Basri Sinaga pun tergerak melapor ke Bawaslu Kota Medan, disertai dengan tangkapan layar (screenshot) dari yang diposting di FB.
"Saya laporkan ke Bawaslu Medan pada 17 Oktober 2020, dan Alhamdulillah direspon oleh Bawaslu," katanya.
Saat ditanya apakah ada orang atau oknum yang mempengaruhinya untuk melapor ke Bawaslu Medan, Hasan Basri Sinaga dengan tegas membantah.
"Tidak ada, ini murni dari saya sendiri," tegasnya.
Dia mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu lebih dikarenakan harapan terwujudnya Pilkada Medan 2020 yang sejuk dan damai.
"Pilkada Medan yang sejuk dan damai bisa tercipta bila tidak ada kecurangan, makanya saya laporkan temuan itu. Dan bila nantinya saya juga menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politiknya Akhyar, yakni dari kubu Bobby Nasution, pasti saya laporkan juga," terangnya.
Akhyar Nasution sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran tentang larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur. Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin K.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam lasal 280 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020. Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.
© Copyright 2024, All Rights Reserved