Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kota Medan, Selasa (5/3/2019). Dalam proses ini mereka melibatkan 250 orang pekerja yang melakukan sortir dan pelipatan surat suara tersebut.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan seluruh pekerja berkewajiban untuk terlebih dahulu melihat kondisi surat suara sebelum dilakukan pelipatan. Hal ini untuk mengentahui kondisi surat suara tersebut.
"Mereka harus melihat terlebih dahulu kondisinya, jika memang dalam kondisi baik maka dilipat. Tapi kalau mengalami kerusakan akan dilaporkan kepada pengawas dan nanti kita rekapitulasi per hari," katanya di Gedung Andromeda eks Bandara Polonia tempat berlangsungnya sortir dan pelipatan surat suara tersebut.
Agussyah menjelaskan kategori surat suara yang rusak yang harus mendapat perhatian diantaranya karena faktor sobek baik pada bagian pinggir maupun pada bagian lain dari surat suara. Kemudian permukaan kabur, kusut, judul surat suara kotor dan noda tidak merata, terdapat noda pada kolom nama paslon maupun pada noomor paslon sehingga sulit dibaca, terdapat lubang pada kolom nomor sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos.
"Semua itu harus diperhatikan oleh petugas," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved