Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, manyampaikan maksud penerbitan Surat Telegram (TR) yang mengatur tindakan kepolisian dalam penanganan pandemik Coronavirus Disease (Covid-19). Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, di mana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah di media sosial. Oleh karena itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Seperti menyampaikan berita yang bersifat positif dan informatif dalam upaya penanganan Covid-19. “Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah. Gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif, sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap virus corona. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE,” jelas Sigit kepada wartawan, Senin (6/4). Dengan adanya TR tersebut, Sigit berharap masyarakat akan lebih tertib dengan tidak ikut membuat keonaran dan menimbulkan masalah yang bisa meresahkan saat menggunakan media sosial. Karena, ia menekankan, saat ini pemerintah tengah berupaya keras menangani pandemik virus corona. Untuk itu, semua elemen masyarakat harus bersatu padu untuk memerangi Covid-19. “Ini bukan waktunya untuk lakukan hal yang sebaliknya,” demikian Sigit.[R]
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, manyampaikan maksud penerbitan Surat Telegram (TR) yang mengatur tindakan kepolisian dalam penanganan pandemik Coronavirus Disease (Covid-19). Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, di mana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah di media sosial. Oleh karena itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Seperti menyampaikan berita yang bersifat positif dan informatif dalam upaya penanganan Covid-19. “Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah. Gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif, sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap virus corona. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE,” jelas Sigit kepada wartawan, Senin (6/4). Dengan adanya TR tersebut, Sigit berharap masyarakat akan lebih tertib dengan tidak ikut membuat keonaran dan menimbulkan masalah yang bisa meresahkan saat menggunakan media sosial. Karena, ia menekankan, saat ini pemerintah tengah berupaya keras menangani pandemik virus corona. Untuk itu, semua elemen masyarakat harus bersatu padu untuk memerangi Covid-19. “Ini bukan waktunya untuk lakukan hal yang sebaliknya,” demikian Sigit.© Copyright 2024, All Rights Reserved