\"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA,\" katanya.
Hal itu menurut Farid menunjukkan bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%, sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundangundangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait.
\"Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
\"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA,\" katanya.
Hal itu menurut Farid menunjukkan bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%, sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundangundangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait.
\"Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA,\" pungkasnya. "/>
\"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA,\" katanya.
Hal itu menurut Farid menunjukkan bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%, sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundangundangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait.
\"Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA,\" pungkasnya. "/>
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY adalah adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam diskusi 'Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan" di Medan, Rabu (13/3/2019).
"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA," katanya.
Hal itu menurut Farid menunjukkan bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%, sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundangundangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait.
"Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA," pungkasnya.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY adalah adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang dihadapi.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam diskusi 'Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan" di Medan, Rabu (13/3/2019).
"Berdasarkan data 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA," katanya.
Hal itu menurut Farid menunjukkan bahwa usul rekomendasi KY yang telah ditindaklanjuti oleh MA sebesar 15,38%, sedangkan usulan rekomendasi yang diusulkan untuk dibahas pada pemeriksaan bersama KY-MA sebesar 16,35%, dan usul rekomendasi yang belum tidaklanjuti oleh MA sebesar 68,27%.
Ada banyak faktor penyebab, di antaranya belum adanya harmonisasi peraturan perundangundangan berkaitan dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam UU KY dengan UU lain yang terkait.
"Selain itu, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama KY dan MA," pungkasnya.