IPW Dukung Jenderal Suyudi Berantas Sarang Narkoba, Perlu Jadi Program 100 Hari Kerja Kapolri

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
IPW Dukung Jenderal Suyudi Berantas Sarang Narkoba, Perlu Jadi Program 100 Hari Kerja Kapolri
Pelantikan Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto/net

Article Header Image Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengintensifkan penggerebekan sarang dan kampung narkoba di berbagai wilayah Indonesia.

IPW meminta pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas program 100 hari kerja Kapolri Suyudi, selain pemberantasan premanisme. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dukungan itu disampaikan menyusul penggerebekan sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (11/10/2026). Sebelumnya, polisi juga menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat pada Jumat (9/10/2026).

IPW berharap Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan seluruh kapolda untuk terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkotika.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi tolok ukur bagi Kapolri dalam mengevaluasi kinerja para kapolda, mulai dari yang berhasil, kurang berhasil, hingga yang tidak berhasil dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Selain menindak jaringan peredaran narkoba, IPW menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Anggota yang terlibat harus ditindak sesuai ketentuan dan diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di Sumatera Utara, operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengamankan 37 orang di kawasan bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari jumlah tersebut, 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Sementara itu, penggerebekan Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat melibatkan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan mengerahkan sekitar 700 personel.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja, serta senjata tajam, panah, tombak, dan busur yang diduga digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.

IPW menilai Kapolri Suyudi memiliki pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba karena pernah menjabat sebagai Kepala BNN selama lebih dari setahun sejak Agustus 2025.

Dalam masa kepemimpinannya di BNN, Suyudi pernah menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara dan dapat menjadi instrumen perang proksi (proxy war) yang digunakan kekuatan asing untuk melemahkan generasi muda serta merusak masa depan Indonesia dari dalam.

Karena itu, perang melawan narkoba dinilai bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan nasional.

IPW juga mengingatkan agar operasi pemberantasan narkoba menyasar sejumlah kampung yang selama ini dikenal publik sebagai kawasan rawan peredaran narkotika. Di antaranya Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, dan Kampung Berlan di Jakarta; Kampung Bartak di Makassar, Sulawesi Selatan; Kampung Putun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah; serta Kampung Dalam atau Beting di Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Selain kawasan tersebut, IPW mendorong kepolisian memanfaatkan pemetaan kawasan rawan narkoba yang telah dilakukan BNN sejak 2019 sebagai dasar penentuan prioritas operasi.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam keterangan IPW, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 117 wilayah rawan narkoba. Aceh berada di urutan kedua dengan 64 wilayah, disusul Sumatera Utara dengan 59 wilayah.

Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing tercatat memiliki 33 wilayah rawan narkoba. Berikutnya, Banten dengan 31 wilayah, Nusa Tenggara Barat 30 wilayah, Kalimantan Selatan 28 wilayah, Kalimantan Utara 25 wilayah, dan Lampung 24 wilayah.

IPW menilai peta kerawanan tersebut dapat menjadi acuan bagi Kapolri untuk menginstruksikan para kapolda agar bergerak lebih terarah dan terukur dalam memberantas narkoba.

Dengan demikian, pemberantasan narkotika diharapkan tidak berhenti pada penggerebekan dan penangkapan, tetapi juga mampu memutus jaringan peredaran, menekan penyalahgunaan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan anggota Polri yang bermain dengan barang haram tersebut.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait