Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendukung langkah tegas kepolisian dalam menegakkan maklumat Kapolri terkait pandemik Covid 19. Namun, hal ini diharapkannya berlaku bagi seluruh personil Polri tanpa memandang pangkat. Hal ini disampaikannya terkait pencopotan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana karena dianggap melanggar maklumat Kapolri dengan menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemik Covid-19. Namun begitu, Neta juga meminta elit Korps Bhayangkara dalam penegakan hukum terutama kepada internal harus bersikap adil. Dia mengungkapkan, setidaknya ada dua Perwira Tinggi (Pati) dan satu Perwira Menengah (Pamen) yang diduga melanggar Maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan bersifat mengumpulkan massa. "Yakni Dirkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi-bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra yang "membela" 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra. Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apapun," ungkap Neta. Jangan sampai hanya karena mereka Pati dan Pamen tidak ada sanksi yang diberikan, sementara level Kapolsek langsung dicopot alias ditendang dari jabatan. "Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda," sindir Neta.[R]
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendukung langkah tegas kepolisian dalam menegakkan maklumat Kapolri terkait pandemik Covid 19. Namun, hal ini diharapkannya berlaku bagi seluruh personil Polri tanpa memandang pangkat. Hal ini disampaikannya terkait pencopotan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana karena dianggap melanggar maklumat Kapolri dengan menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemik Covid-19. Namun begitu, Neta juga meminta elit Korps Bhayangkara dalam penegakan hukum terutama kepada internal harus bersikap adil. Dia mengungkapkan, setidaknya ada dua Perwira Tinggi (Pati) dan satu Perwira Menengah (Pamen) yang diduga melanggar Maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan bersifat mengumpulkan massa. "Yakni Dirkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi-bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra yang "membela" 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra. Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apapun," ungkap Neta. Jangan sampai hanya karena mereka Pati dan Pamen tidak ada sanksi yang diberikan, sementara level Kapolsek langsung dicopot alias ditendang dari jabatan. "Jika itu yang terjadi publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda," sindir Neta.© Copyright 2024, All Rights Reserved