Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Imelda (38) warga Jalan Setia Budi kota Tebing Tinggi dan dua orang lainnya yakni Imam Fahmi (29) dan Rifaldi (19) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan ketiganya dilakukan di Resto Star Jalan Ampera Aek Nabara, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan mereka mengamankan ketiganya dalam sebuah penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba. "Informasi tersebut kita dalami dan kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiganya," katanya, Selasa (26/5). Martualesi menjelaskan, saat penggerebekan Imelda langsung membuang 1 paket plastik klip berisi kristal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti seperti bong yang digunakan untuk menghisap sabu. "Ketiganya kita bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ujarnya. Dari pengakuan mereka, sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Desa Pondok Ceblong. Polisi kemudian melakukan pengembangan namun gagal menangkap sosok yang memasok narkoba tersebut. "Sampai hari ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," demikian AKP Martualesi Sitepu.[R]
Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Imelda (38) warga Jalan Setia Budi kota Tebing Tinggi dan dua orang lainnya yakni Imam Fahmi (29) dan Rifaldi (19) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Penangkapan ketiganya dilakukan di Resto Star Jalan Ampera Aek Nabara, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan mereka mengamankan ketiganya dalam sebuah penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba. "Informasi tersebut kita dalami dan kita lakukan penyelidikan. Akhirnya kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiganya," katanya, Selasa (26/5). Martualesi menjelaskan, saat penggerebekan Imelda langsung membuang 1 paket plastik klip berisi kristal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti seperti bong yang digunakan untuk menghisap sabu. "Ketiganya kita bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," ujarnya. Dari pengakuan mereka, sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Desa Pondok Ceblong. Polisi kemudian melakukan pengembangan namun gagal menangkap sosok yang memasok narkoba tersebut. "Sampai hari ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," demikian AKP Martualesi Sitepu.© Copyright 2024, All Rights Reserved