Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai kebijakan yang memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat saat ini. Hal ini karena kenaikan iuran tersebut justru dilakukan saat masyarakat sedang dalam kondisi tertekan secara ekonomi akibat terdampak covid-19. "Hari ini pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat. Kita kecewa, pemerintah jsutru mengeluarkan kebijakan yang menekan rakyat yang sedang tertimpa musibah seperti ini," kata Koordinator GMKI Wilayah I Sumut-NAD, Gito Pardede, Senin (18/5). Gito menyebutkan, kebijakan ini sangat tidak tepat dan akan membuat adanya mutasi besar-besaran mengenai kelas pelayanan BPJS Kesehatan. "Saya kira akan terjadi penumpukan pada kelas 3, karena pada kelas itulah masyarakat kemungkinan masih mampu membayar," ujarnya. Lebih lanjuta kata Gito, ternyata dalam aturannya BPJS juga menerapkan kenaikan denda 5 persen atas keterlambatan pembayaran. Kondisi ini akan menambah kesan bahwa pemerintah tidak peduli dengan kondisi masyarakat saat ini. "Padahal awalnya BPJS ini jumlah iuran yang dibayar masyarakat harus diimbangi dengan kemampuan bayar masyarakat. Ini akan memicu gelombang tidak pro kepada Jokowi hari ini," pungkasnya.[R]
Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai kebijakan yang memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat saat ini. Hal ini karena kenaikan iuran tersebut justru dilakukan saat masyarakat sedang dalam kondisi tertekan secara ekonomi akibat terdampak covid-19. "Hari ini pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat. Kita kecewa, pemerintah jsutru mengeluarkan kebijakan yang menekan rakyat yang sedang tertimpa musibah seperti ini," kata Koordinator GMKI Wilayah I Sumut-NAD, Gito Pardede, Senin (18/5). Gito menyebutkan, kebijakan ini sangat tidak tepat dan akan membuat adanya mutasi besar-besaran mengenai kelas pelayanan BPJS Kesehatan. "Saya kira akan terjadi penumpukan pada kelas 3, karena pada kelas itulah masyarakat kemungkinan masih mampu membayar," ujarnya. Lebih lanjuta kata Gito, ternyata dalam aturannya BPJS juga menerapkan kenaikan denda 5 persen atas keterlambatan pembayaran. Kondisi ini akan menambah kesan bahwa pemerintah tidak peduli dengan kondisi masyarakat saat ini. "Padahal awalnya BPJS ini jumlah iuran yang dibayar masyarakat harus diimbangi dengan kemampuan bayar masyarakat. Ini akan memicu gelombang tidak pro kepada Jokowi hari ini," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved