Belum lagi usai polemik yang tumbuh ditengah - tengah publik mengenai penundaan pemilu, kini sudah datang polemik yang baru. Baru - baru ini sebuah wadah organisasi Pemerintahan Desa yang yang menamakan dirinya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), disebut - sebut mendukung masa jabatan Presiden selama 3 (tiga) periode.
Sontak saja wacana tersebut dikecam banyak pihak. Sebagian kalangan menyebutkan bahwa wacana yang digulirkan ini dianggap sebagai bentuk ketidak netralan Aparatur Pemerintahan Desa dan disinyalir berpotensi melakukan politik praktis. Aparatur Pemerintahan Desa yang seyogianya menjaga jarak dengan situasi politik praktis dalam segala bentuk dan diharapkan mesti selalu fokus dalam upaya membangun desa, namun kenyataannya justru tidak demikian.
Mengetahui polemik yang kian menjadi bola salju ini, buru - buru pihak APDESI melakukan klarifikasi. Melalui siaran persnya, Arifin Abdul Majid selaku pimpinan pusat APDESI menyampaikan sikap resmi. Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras adanya pihak - pihak tertentu yang melakukan upaya pembangunan opini ketengah - tengah publik bahwa organisasi yang dipimpinnya telah mendukung masa jabatan Presiden untuk diperpanjang menjadi 3 (tiga) periode.
Dirinya mengaku bahwa pihak - pihak tertentu ini telah melakukan penyesatan opini negatif yang menjadikan kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara silahturahmi nasional (Silatnas) APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022), seakan - akan seluruh Kepala Desa se Indonesia mendukung masa jabatan Presiden ditambah menjadi 3 (tiga) periode.
Jika saja isu yang berkembang ini salah maka sangat disayangkan apabila ada pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang tega menggulirkan opini sesat tersebut. Hemat penulis sudah tepat kiranya pihak APDESI melakukan klarifikasi sehubungan dengan timbulnya wacana ini. Gelembung opini kurang sedap akan terus membesar jika tindakan reaktif ini tidak diambil.
Organisasi APDESI yang merupakan wadah bernaungnya Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang sudah purna bakti merupakan komunitas yang seharusnya bersikap tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu, terkecuali kepentingan masyarakat.
Sejauh pandangan penulis terlepas pihak APDESI atau elemen apapun dinegeri ini yang mendukung atau tidak mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden selama 3 (tiga) periode, menurut penulis sudah selayaknya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ini untuk 3 (tiga) periode dikubur dalam - dalam.
Bukan apa - apa. Inisiatif perpanjangan masa jabatan Presiden ini adalah merupakan pelanggaran dari Konstitusi itu sendiri. Konstitusi kita menyebutkan dalam pasal 7 UUD 1945 : "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Akar historis dalam pasal ini tidak bisa dilepaskan dari motivasi anak bangsa ini untuk menutup ruang bagi terbangunnya otoritarianisme. Kita tahu bersama bahwa bangsa ini memiliki sejarah otoritarianisme yang cukup panjang. Orde lama dan orde baru menukilkan kisah bagaimana otoritarianisme dinegeri ini menyisakan sejumput problematika.
Problematika itu terhampar jelas pada pemusatan kekuasaan ditangan eksekutif yang membuat demokratisasi berjalan kurang lancar. Bentuknya tercermin dari adanya kebebasan pers yang terbelenggu, upaya kritis kepada pemerintah dibonsai sedemikian rupa, dan imbasnya daya kontrol terhadap jalannya pemerintahan menjadi lemah.
Kita tentu tidak mau otoritarianisme kembali bersemai dinegeri ini yang mengakibatkan demokrasi berjalan pincang. Untuk itu wacana perpanjangan 3 (tiga) periode Presiden harus dihentikan kalau memang ada.
Jangan ada lagi pihak - pihak yang mencoba untuk menggalang opini bahwa periodesasi jabatan Presiden harus ditambah sekali lagi. Mereka ini pasti tidak pernah belajar pada sejarah mendung otoritarianisme, atau mereka ini diyakini sudah termakan kepentingan dari eksistensi jabatan Presiden selama ini. Wallahu A'lam.
Pun dibalik itu semua semestinya ihwal harapan untuk menambah periodesasi jabatan Presiden ------ dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah selayaknya tidak dilanjutkan.
Sudah terlalu banyak pemerintahan dibawah kepemimpinannya mendulang sejumlah kegagalan. Ekonomi yang melesu, hutang yang semakin menumpuk, hukum yang berat sebelah, tidak apresiatif terhadap umat Islam, masyarakat terbelah - belah dan lain - lain.
Mengingat hal tersebut diatas maka apakah layak untuk dilanjutkan sampai 3 (tiga) periode? Marilah kita berfikir kritis!***
Penulis Adalah Advokat Dan Konsultan Hukum
© Copyright 2024, All Rights Reserved