\"Pelaku ditangkap polisi di dekat rumahnya pada Selasa (4/12) sore atas laporan dari masyarakat,\" kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Jumat (6/12).
Ainul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ardi dilakukan atas laporan korban ke Polsek bernomor LP/888/K/X/2019/Polrestabes Medan/Polsek Medan Kota.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dimana, pencurian sepeda motor Suzuki FU itu terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Gang Baru, Kecamatan Medan Maimun, milik Jauhari (22), warga Tanjung Balai.
\"Aksi pelaku sendiri, terekam kamera CCTV, sehingga membuat identitasnya menjadi mudah dikenali oleh polisi,\" jelasnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk melarikan motor korban.
\"Jadi, usai mencuri sepeda motor korban, pelaku pun menitipkan sepeda motor itu kepada adiknya. Setelah petugas memeriksa ketempat kerja adik pelaku di Pusat Pasar, Medan, diketahui bahwa sepeda motor korban disimpan di tempat kostnya di Jalan Tuamang,\" terang Ainul.
Ainul menambahkan bahwa selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korbannya.
\"Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban dapat kita amankan dan kita bawa ke Polsek Medan Kota,\" tambahnya.[R]
" itemprop="description"/>\"Pelaku ditangkap polisi di dekat rumahnya pada Selasa (4/12) sore atas laporan dari masyarakat,\" kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Jumat (6/12).
Ainul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ardi dilakukan atas laporan korban ke Polsek bernomor LP/888/K/X/2019/Polrestabes Medan/Polsek Medan Kota.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dimana, pencurian sepeda motor Suzuki FU itu terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Gang Baru, Kecamatan Medan Maimun, milik Jauhari (22), warga Tanjung Balai.
\"Aksi pelaku sendiri, terekam kamera CCTV, sehingga membuat identitasnya menjadi mudah dikenali oleh polisi,\" jelasnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk melarikan motor korban.
\"Jadi, usai mencuri sepeda motor korban, pelaku pun menitipkan sepeda motor itu kepada adiknya. Setelah petugas memeriksa ketempat kerja adik pelaku di Pusat Pasar, Medan, diketahui bahwa sepeda motor korban disimpan di tempat kostnya di Jalan Tuamang,\" terang Ainul.
Ainul menambahkan bahwa selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korbannya.
\"Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban dapat kita amankan dan kita bawa ke Polsek Medan Kota,\" tambahnya.[R]
"/>\"Pelaku ditangkap polisi di dekat rumahnya pada Selasa (4/12) sore atas laporan dari masyarakat,\" kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Jumat (6/12).
Ainul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ardi dilakukan atas laporan korban ke Polsek bernomor LP/888/K/X/2019/Polrestabes Medan/Polsek Medan Kota.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dimana, pencurian sepeda motor Suzuki FU itu terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Gang Baru, Kecamatan Medan Maimun, milik Jauhari (22), warga Tanjung Balai.
\"Aksi pelaku sendiri, terekam kamera CCTV, sehingga membuat identitasnya menjadi mudah dikenali oleh polisi,\" jelasnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk melarikan motor korban.
\"Jadi, usai mencuri sepeda motor korban, pelaku pun menitipkan sepeda motor itu kepada adiknya. Setelah petugas memeriksa ketempat kerja adik pelaku di Pusat Pasar, Medan, diketahui bahwa sepeda motor korban disimpan di tempat kostnya di Jalan Tuamang,\" terang Ainul.
Ainul menambahkan bahwa selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korbannya.
\"Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban dapat kita amankan dan kita bawa ke Polsek Medan Kota,\" tambahnya.[R]
"/>