Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.
Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa." itemprop="description"/>
Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.
Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa."/>
Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.
Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa."/>
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Brigadir Sofiyan (35) dalam kasus menjadi kurir 14,8 Kg sabu. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Alawi Muhammad alias Otong (21) rekan Sofiyan.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Deson Togatorop, di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (6/8/2019). Sementara Adefri bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana masing-masing dua puluh tahun," kata Hakim Deson Togatorop yang membacakan vonis.
Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.
Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Brigadir Sofiyan (35) dalam kasus menjadi kurir 14,8 Kg sabu. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Alawi Muhammad alias Otong (21) rekan Sofiyan.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Deson Togatorop, di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (6/8/2019). Sementara Adefri bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana masing-masing dua puluh tahun," kata Hakim Deson Togatorop yang membacakan vonis.
Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir dan terdakwa Alawi Muhammad yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, ditangkap Polda Sumut pada 20 Januari 2019 di Kota Pematang Siantar. Saat itu keduanya sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang yang belum mereka kenal.
Petugas menghentikan mobil yang mereka kendarai saat melintas di kawasan Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Saat pemeriksaan ditemukan dua tas yang berisi total berisi 14,87 kilogram sabu.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hal itu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa, subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa.