Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) langsung ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. "Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8). Dijelaskannya, PSM semoat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun kemudian ia dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM," ujar Hari. PSM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelumnya, PSM telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia diketahui telah 9 kali pergi ke luar negeri selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.[R]
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) langsung ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. "Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8). Dijelaskannya, PSM semoat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun kemudian ia dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM," ujar Hari. PSM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelumnya, PSM telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia diketahui telah 9 kali pergi ke luar negeri selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.© Copyright 2024, All Rights Reserved